Naikkan Upah Minimum, Prabowo: Kita Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Prabowo menegaskan dirinya berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan para buruh.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Nov 2024, 20:10 WIB
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat HUT ke-20 KSPI di Jakarta, Rabu (6/2). Dalam acara ini Prabowo Subianto berkesempatan untuk menyampaikan pidato politik di hadapan ratusan buruh. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Prabowo menegaskan dirinya berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan para buruh.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menurut Prabowo, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Khususnya mereka yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujar Prabowo.

Adapun besaran kenaikan upah minimum telah didiskusikan Prabowo dengan para pimpinan buruh. Dalam pertemuan itu, Prabowo juga menyampaikan bahwa program makan bergizi gratis akan membantu para buruh yang memiliki anak.

"Program-program kami, termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak," jelas Prabowo.

Angka 6,5 persen lebih besar dibandingkan usulan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yang hanya menaikkan upah minimum 6 persen.

Prabowo mengatakan keputusan ini diambilnya usai berdiskusi dengan pimpinan buruh. Dia menuturkan upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," jelas Prabowo.

"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," sambungnya.


Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Minta Kenaikan UMP 20 Persen

Ilustrasi Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Dia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) adalah 20 persen.

Menurutnya, UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka inflasi.

"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024. 

UMP 20 persen itu, kata Mirah, hanya untuk kepentingan para pengusaha. Ia menafsirkan, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah (UMKM) dan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik. Artinya, roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target pemerintah.

"Di samping itu produktivitas buruh/pekerja juga akan meningkat. Apa lagi dalam waktu dekat akan ada hari raya raya keagamaan, hal ini akan sangat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi," jelas Mirah.

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya