Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
Terkait hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan buruh menerima keputusan Presiden.
Advertisement
“Tentu tanggapan KSPI dan serikat buruh lain menyampaikan, pertama target yang kami harapkan kenaikan 8-10 persen. Presiden Prabowo sudah memutuskan 6,5 persen dari usulan Menaker yang 6 persen dengan indeks tertentu kira-kira 0,9 persen, itu sudah mendekati harapan buruh,” kata Said dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
Said menambahkan, buruh menerima keputusan ini karena Indonesia sempat mengalami deflasi dalam 5 bulan berturut. Menurut Said, jika deflasi tidak dihitung itu kenaikan upah bisa 8 persen setidaknya 7,7 persen. Namun setelah dikalkulasi dengan adanya deflasi itu mempengaruhi nilai inflasi.
Maka dari itu menurut Said, 6,5 persen yang sudah diputuskan Presiden adalah rasional masuk akal, dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun alasan lain buruh menerima keputusan kenaikan 6,5 persen karena dalam 10 tahun terakhir buruh naik upah di bawah inflasi. Said mengungkapan dari 2019-2024, tiga tahun di antaranya kenaikan upah buruh 0 persen.
“Padahal pertumbuhan ekonomi antara 3 sampai 5,2 persen dan inflasi di sekitar rata-rata 2 persen, tapi kenaikan upah 0 persen dari 2019-2024 di 3 tahun pertama. Dua tahun terakhir 2023-2024 naik upah dibawah inflasi 1,58 persen rata-rata padahal inflasi 2,8 persen,” jelas Said.
Said menuturkan kenaikan 6,5 persen sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai diperintahkan MK. Selain itu menurut Said, kenaikan upah 6,5 persen ini setidaknya membatalkan eksploitasi dengan upah murah dalam 10 tahun terakhir.
Pada kesempatan yang sama, Said turut mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menampung jalan tengah kepentingan semua pihak. Tak hanya itu, Said juga berterima kasih kepada Wakil DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menurutnya telah menjembatani proses ini.
Sah! Prabowo Naikkan UMP 2025 Jadi 6,5%
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dibandingkan usulan awal UMP 2025 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yang sebesar 6%.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk diskusi intensif dengan perwakilan buruh.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024), Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dialog dengan pimpinan serikat buruh.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%," ujar Prabowo.
Selain itu, penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Detail teknisnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo menekankan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang berperan penting dalam mendukung kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha," tegas Prabowo.
Advertisement
Dampak Kenaikan UMP
Kenaikan upah minimum ini diharapkan:
- Meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- Memperbaiki kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor formal yang bergantung pada upah minimum sebagai acuan pendapatan.
- Menjaga stabilitas hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui kebijakan berbasis musyawarah.
Tantangan dan Harapan
Meski kebijakan ini diapresiasi banyak pihak, beberapa pengusaha menyuarakan kekhawatiran tentang daya saing usaha, terutama di sektor padat karya.
Untuk itu, pemerintah diharapkan menyediakan insentif bagi pelaku usaha, seperti pengurangan pajak atau dukungan dalam efisiensi produksi, agar dapat menyeimbangkan kebutuhan buruh dan pengusaha.
Kesimpulan
Kebijakan kenaikan upah minimum 6,5% yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
Dengan pendekatan berbasis dialog dan pertimbangan kebutuhan hidup layak, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengorbankan daya saing dunia usaha.