Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli meminta pemerintah daerah (pemda) segera menetapkan upah minimum tahun 2025 di wilayahnya masing-masing paling lambat 25 Desember 2024.
Dia mengatakan, peraturan menteri tenaga kerja (permanaker) terkait upah minimum akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024.
Advertisement
"Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sih timelinenya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dia berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersinergi dalam menetapkan upah minimum daerahnya. Yassierli menyebut, kementeriannya juga akan melakukan sosialisasi terkait kenaikan upah mininum.
"Kita berharap kerjasama nanti dengan pemerintah daerah Provinsi, daerah kota/kebupaten. Nanti akan ada juga Kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya kan tidak tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik," ujarnya.
Di sisi lain, Yassierli berharap pengusaha dan buruh dapat menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah mininum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Menurut dia, pemerintah telah melakukan yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap ya teman-teman buruh teman-teman APINDO bisa memahami. Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden," tutur Prabowo.
"Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya. Ayo kita bereskan sama-sama," sambungnya.
UMP 2025 Naik
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum pada tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih besar dibandingkan usulan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yang hanya menaikkan upah minimum 6 persen.
Prabowo mengatakan keputusan ini diambilnya usai berdiskusi dengan pimpinan buruh. Dia menuturkan upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," jelas Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Advertisement
Meningkatkan Daya Beli
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," sambungnya.
Dia menyampaikam bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Khususnya, mereka yanf bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," tutur Prabowo.