Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Permintaan ini disampaikan setelah adanya temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Advertisement
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Menurut Muslim, tindakan pencoblosan yang dilakukan petugas di TPS 28 Pinang Ranti itu telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.
"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," jelas dia.
Sebelumnya, Tempat pemungutan suara (TPS) nomor 28 di Kecamatan Makassar, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur mengalami insiden pencoblosan tidak sah terhadap pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Jakarta pada Rabu 27 November 2024.
KPU DKI Jaktim Akui Ada Kecurangan
Berdasarkan penelurusan KPU DKI Jakarta Timur, hal tersebut dilakukan oleh pengawas ketertiban tempat pemungutan suara yang diperintah oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.
Rio Verieza, selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur membenarkan adanya insiden tersebut. Terhadap pelaku, dia memastikan sudah dilakukan pemecatan.
“Benar sudah kita berhentikan kemarin, Kamis 28 November 2024,” kata Rio kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Advertisement
2 Orang Jadi Dalang
Rio menjelaskan, dari pengambilan keterangan terhadap 7 orang KPPS dan 2 orang pengawas ketertiban di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut, hasilnya hanya 2 orang terkait yang diyakni menjadi dalang. Pertama Ketua KPPS berinisial RH dan pengawas ketertiban berinisial KN.
“Maka tanggal 28 November, itu kita langsung berhentikan tetap keduanya,” tegas Rio.