Liputan6.com, Jakarta - Pilkada 2024 telah berlangsung pada Rabu 27 November 2024 lalu. Usai pencoblosan, sejumlah lembaga survei merilis hasil quick count atau hitung cepat perolehan suara sementara.
Selain quick count atau hitung cepat, ada metode lain yang bisa dipakai untuk mengukur jumlah keterpilihan calon saat pemilu, satu di antaranya yaitu exit poll.
Baca Juga
Advertisement
Lalu apa perbedaan quick count dan exit poll? Berikut penjelasan singkatnya.
Dilansir dari Antara, Sabtu (30/11/2024), quick count atau biasa disebut hitung cepat merupakan metode statistik yang dilakukan dengan melalui perhitungan sebagian kecil hasil suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), metode ini dibentuk untuk merepresentasikan hasil akhir secara keseluruhan.
Quick count bertujuan meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan selama proses pemilu di TPS. Meski hasilnya diumumkan lebih cepat daripada penghitungan manual, data yang digunakan tetap sah karena bersumber dari dokumen resmi di TPS.
Sedangkan exit poll merupakan survei terhadap pemilih setelah mereka keluar dari TPS untuk mengetahui pilihan mereka secara langsung.
Biasanya survei ini dilakukan dengan proses wawancara singkat, lalu data yang terkumpul dikirimkan ke pusat analisis. Tim analis menggunakan metode statistik untuk mengolah data, termasuk pembobotan sampel berdasarkan karakteristik demografis populasi pemilih.
Hasil analisis exit poll kemudian dilaporkan kepada media atau pihak yang menyelenggarakan survei. Publikasi hasil biasanya dilakukan setelah pemungutan suara resmi ditutup untuk menghindari pengaruh terhadap pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
Exit poll bertujuan untuk memberikan prediksi awal mengenai hasil pemilihan, dan memungkinkan para analisis politik untuk memahami pola perilaku pemilih secara lebih mendalam. Keuntungannya bagi partai politik dan kandidat juga untuk mengevaluasi efektivitas strategi kampanye mereka.
Dalam kecepatan hasil exit poll dapat memberikan indikasi hasil pemilihan dengan cepat, bahkan sebelum perhitungan suara resmi selesai. Hal ini memungkinkan media dan analis politik untuk menyampaikan informasi awal kepada publik.
Kedua metode ini memiliki fungsi berbeda tetapi saling melengkapi, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai hasil Pilkada.
Penulis: Aqmarina Aulia Jami
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement