Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Semula kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan mulai Januari 2025. Kenaikan PPN 12% memunculkan gelombang penolakan di masyarakat. Kenaikan PPN 12% dikhawatirkan semakin menekan dan mengurangi daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. Kenaikan PPN 12% juga menimbulkan kekhawatiran munculnya gelombang PHK baru.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 01 Des 2024, 16:00 WIB
Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Semula kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan mulai Januari 2025. Kenaikan PPN 12% memunculkan gelombang penolakan di masyarakat. Kenaikan PPN 12% dikhawatirkan semakin menekan dan mengurangi daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. Kenaikan PPN 12% juga menimbulkan kekhawatiran munculnya gelombang PHK baru.
Warga memilih pakaian yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (1/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Semula kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan mulai Januari 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, kenaikan PPN 12% memunculkan gelombang penolakan di masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kenaikan PPN dikhawatirkan semakin menekan dan mengurangi daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kenaikan PPN 12% juga menimbulkan kekhawatiran munculnya gelombang PHK baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Alasan penundaan ini karena pemerintah ingin menyiapkan bantalan subsidi terlebih dahulu sebelum menaikkan PPN menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya