Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengaku mendengar kabar bahwa akademisi Connie Rahakundini Bakrie akan dipanggil Polda Metro Jaya pada Senin (2/12/2024) besok. Dia memastikan, PDIP bakal memberi pendampingan hukum Connie Bakrie.
"Kaitannya ini kasus yang lama. Dan kami menyayangkan karena kami melihat bahwa Mbak Connie sebelumnya (gara-gara) sudah hadir dan menyampaikan pendapatnya di podcast Akbar Faizal," ujar Ronny di Kantor PDIP, Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Advertisement
Connie pada 20 Maret 2024 silam sempat dipanggil Polda Metro Jaya terkait unggahan di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
Ronny menduga pemanggilan kembali Connie Bakrie atas kasus lama tersebut tak lepas dari sikap politiknya saat ini, terutama yang disampaikan saat siniar atau podcast Akbar Faizal Uncensored.
"Tentunya kami menduga ini korelasinya sama ketika menyampaikan kritik terhadap situasi pemilukada tahun ini dan (kok) kemudian tiba-tiba ada panggilan," kata Ronny Talapessy.
PDIP Duga Ada Upaya Kriminalisasi
Karena itu, dia memastikan Tim Hukum PDIP akan mendampingi Connie Bakrie apabila dipanggil ke Polda Metro Jaya. Terlebih, PDIP menduga pemanggilan ini sebagai bentuk kriminalisasi.
"Iya tentunya kami dari partai melihat. Bahwa kami menduga ini bagian dari kriminalisasi, sehingga kami perlu untuk mendampingi," kata Ronny.
"Karena ini kasus lama. Bulan Maret 2024. Kasus lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba-tiba dipanggil, ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini terkait pemilu di podcast Akbar Faizal," tegas Ronny.
Advertisement
Kasus yang Bikin Connie Dilaporkan
Sekedar informasi, akademisi sekaligus pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.
Laporan itu buntut unggahan Connie di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu, (23/3/2024).
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com