Menteri ATR/BPN Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat

Menteri Nusron memberikan contoh pengelolaan tanah wakaf peninggalan Utsman bin Affan yang didirikan hotel megah yang kemudian membuka lapangan kerja, serta penghasilannya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

oleh Tim News diperbarui 02 Des 2024, 08:02 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Ist).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengemukakan gagasan terkait wakaf produktif. Menurutnya, wakaf produktif ini bisa menjadi salah satu cara untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat.

"Selama ini konsep wakaf produktif belum populer di Indonesia. Kalau di timur tengah sudah populer, bahkan ada bank wakaf. Karena itu, kita mendorong kerja sama dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk mendorong pentingnya wakaf produktif ini," kata Nusron Wahid dalam Media Gathering, Kamis 28 November 2024.

Menteri ATR/BPN menjelaskan, wakaf produktif ialah suatu konsep di mana tanah wakaf didaftarkan dengan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), lalu di atas tanah tersebut, Badan Pengelola Wakaf melakukan kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan. Penghasilan dari tanah wakaf tersebut kemudian dapat difungsikan untuk kemaslahatan umat.

Menteri Nusron memberikan contoh bagaimana pengelolaan tanah wakaf di Arab Saudi. Tanah peninggalan Utsman bin Affan didirikan hotel megah yang kemudian membuka lapangan kerja, serta penghasilannya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dalam pengelolaan wakaf produktif ini, Menteri Nusron mengusulkan untuk berkolaborasi dengan Bank Tanah sehingga tanah yang diwakafkan tetap terjaga. "Terkait ini bisa gandeng Bank Tanah, jadi bisa HPL-nya di bawahnya atas nama Bank Tanah, kemudian di atasnya bisa dilakukan kegiatan salah satu contohnya untuk menunjang ketahanan pangan," ujarnya.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta sejumlah wartawan dari berbagai media nasional.


Kemenag Sertifikasi 255 Ribu Lebih Tanah Wakaf

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), berupaya melakukan sertifikasi tanah wakaf dan nazhir. Hal itu sesuai arahan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, selama kepemimpinan Presiden Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat. Sejak 2016 hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi.

“Setiap tahunnya rata-rata sekitar 20 ribu tanah wakaf berhasil diterbitkan sertifikatnya. Akhir September 2024, Alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat,” ujar Kamaruddin di sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu (2/10/2024).

Sejak 1970-an hingga 2016, kata dia, jumlah sertifikasi tanah wakaf hanya mencapai 98.879 bidang. Jumlah tersebut dinilai masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada di Indoensia.

“Upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ucap Kamaruddin.

Untuk meningkatkan sertifikasi tanah wakaf, Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 15 Desember 2021. Kerja sama tersebut memberikan dampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun meningkatkan kerja sama antardua kementerian menjaga aset wakaf.

“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, apabila tanah wakaf belum memiliki sertifikasi, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik. Kamaruddin mengkhawatirkan akan terjadi kerentanan sengketa dan peralihan fungsi tanah.

“Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakaf,” ungkap Kamaruddin.


Infografis

Penduduk Miskin Indonesia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya