Liputan6.com, Jakarta Dugaan pencabulan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan memasuki babak baru pekan ini. Senin (2/12/2024), korban yakni Lolly akan diperiksa penyidik.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan, Lolly akan diperiksa hari ini jam 10 atau 11. Terlapor dalam dugaan pencabulan dan aborsi ini Vadel Badjideh yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
“Jadi besok (2 Desember 2024) itu pemeriksaan, sebagaimana yang saya dapat informasi, adalah memeriksa korban yang bernama Laura yakni anaknya Nikita Mirzani,” beri tahu Fahmi Bachmid.
Proses pemeriksaan dugaan pencabulan dan aborsi seperti apa, itu jadi bagian penyidikan. Yang berhak menjelaskan adalah penyidik lewat Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita Mirzami diduga tak bisa hadir dalam pemeriksaan Lolly.
Datang Mewakili Nikita Mirzani
“Kewajiban saya datang mewakili Nikita Mirzani, yang merupakan orang tua dari Laura. Jam 10 atau 11. Yang jelas kewajiban saya ada di Polres untuk mewakili Nikita Mirzani,” imbuhnya.
Fahmi Bachmid menyatakan Lolly tak punya persiapan khusus dalam menjalani pemeriksaan hari ini. Mengingat, kejadian yang dialami adalah nyata. Jadi lebih mudah untuk membeberkan.
Advertisement
Silakan, Tak Ada yang Melarang
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (1/12/2024), Fahmi Bachmid menggarisbawahi Nikita Mirzani tak gentar dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan pihak Vadel Badjideh.
“Silakan. Tidak ada yang melarang bahkan itu diberi tempat di dalam KUHP untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Tapi, disuruh hadir. Bukan disuruh Zoom. Jadi silakan kalau mau datang, tidak ada yang melarang,” urai Fahmi Bachmid.
Hak Itu pada Tempatnya
Beredar kabar, Razman Arif Nasution pengacara Vadel Badjideh berkoar akan menghadirkan sejumlah saksi dari luar negeri untuk menjelaskan duduk perkara hubungan kliennya dengan Lolly.
Merespons ini, Fahmi Bachmid berujar, “Itu adalah hak. Tapi, hak itu ada pada tempatnya. Misalnya, dia ingin mengajukan saksi. Saksinya datangkan dong ke Polres. Silakan, lebih banyak lebih bagus kok.”
Advertisement