Liputan6.com, Jeddah - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan upaya diplomasi intensif, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HMM berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Arab Saudi. HMM, yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati atas tuduhan pembunuhan, kini telah kembali ke kampung halamannya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024.
Mengutip laman resmi Kemlu RI, Senin (2/12/2024), kisah ini bermula pada tahun 2009, ketika HMM ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi atas tuduhan membunuh suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati had ghilah, bentuk hukuman berat dalam hukum syariah. Sejak saat itu, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah terus memastikan keadilan bagi HMM.
Selama 15 tahun, KJRI Jeddah mendampingi HMM dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk enam kali proses penyidikan dan tiga belas kali persidangan. HMM juga mendapatkan bantuan penasihat hukum serta penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI.
Selain mendukung jalannya persidangan, pihak KJRI Jeddah melakukan berbagai langkah lain, seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh. Pendekatan langsung kepada ahli waris korban juga dilakukan melalui jalur mediasi, dengan melibatkan Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat.
Hukuman Mati Diringankan
Usaha ini membuahkan hasil ketika tuntutan hukuman mati terhadap HMM akhirnya diringankan menjadi hukuman penjara selama 15 tahun dan pembayaran diyat (uang ganti rugi).
Diyat sebesar SAR 400.000 (sekitar Rp1,6 miliar) berhasil dilunasi berkat bantuan seorang dermawan asal Arab Saudi yang membayarkan keseluruhan jumlah tersebut.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, HMM dideportasi dari Arab Saudi pada 28 November 2024 dan tiba di Indonesia dua hari kemudian. Selama proses kepulangan, ia didampingi oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
Kedatangannya disambut dengan penuh haru oleh keluarga dan kerabat di kampung halamannya.
Advertisement
Imbauan bagi WNI di Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri RI mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, pemerintah telah berhasil membebaskan 26 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. Meski demikian, jumlah kasus baru terus bertambah. Saat ini, terdapat 155 kasus hukuman mati yang masih ditangani, sebagian besar di Malaysia.
Pemerintah pun mengingatkan seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum setempat dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.