Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono, bersuara, soal usulan menggabungkan kembali Polri di bawah TNI atau pun Kementerian Dalam Negeri. Diketahui, usulan itu muncul usai ada dugaan intervensi yang dilakukan Polri saat Pilkada 2024 oleh PDI Perjuangan (PDIP).
Menurut dia, hal itu bisa melemahkan Polri sebagai institusi independen. Selain itu, TNI memiliki fungsi berbeda, yaitu menjaga pertahanan negara, sedangkan Polri berperan dalam penegakan hukum dan keamanan domestik.
Advertisement
“Ini upaya untuk melemahkan Polri sebagai institusi sipil yang independen. Sejak reformasi 1998, Polri dipisahkan dari TNI melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Wibisono dalam keterangan diterima, Senin (2/12/2024).
Wibisono menjelaskan, pemisahan dilakukan untuk memastikan Polri memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas sebagai institusi sipil, bukan militer. Maka, kembalinya Polri di bawah TNI akan menjadi langkah mundur dari reformasi 1998 yang sudah memperkuat demokrasi dan penegakan hukum berbasis HAM.
Dia menambahkan, tuduhan PDIP mengenai istilah Partai Coklat yang dialamatkan kepada Polri terkait Pilkada 2024 harus disikapi dengan klarifikasi dan pembuktian faktual, bukan sekadar retorika.
“Pengawasan atas kinerja Polri juga sudah diatur melalui mekanisme internal di Propam dan eksternal melalui Kompolnas, sehingga tidak diperlukan subordinasi ke TNI”, ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Harus Dibuktikan
Dia meminta, PDIP dapat membuktikan tuduhannya seperti prinsip hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Jika tidak dapat membuktikan maka ini akan menjadi tuduhan yang serius kepada Institusi Kepolisian dan memiliki implikasi hukum.
“Mengembalikan Polri di bawah TNI akan menciptakan preseden buruk bagi institusi demokrasi di Indonesia. Dalam negara demokratis, institusi sipil harus tetap netral dan independen tanpa subordinasi oleh institusi militer. Jika dipaksakan, usulan ini dapat merusak kepercayaan internasional terhadap perkembangan demokrasi Indonesi,” tadas Alumnus FISIP Universitas Indonesia tersebut.
Advertisement