Liputan6.com, Lampung - Seorang pedagang buah berinisial AS (29) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sebanyak lima kali.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan sebotol minuman keras (Miras) di salah satu indekos milik AS di kota setempat.
Advertisement
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara mengonfirmasi peristiwa tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh AS terhadap anak di bawah umur.
Edy menuturkan, peristiwa tak terpuji itu berawal dari perkenalan keduanya melalui aplikasi kencan, pada Kamis (28/11/2024) lalu.
"Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan dan intens berkomunikasi. Sehari setelahnya, pada Jumat (29/11/2024) pelaku langsung mengajak korban untuk bertemu dan membawanya ke indekos," kata Edy, Senin (2/12/2024).
Setelah dijemput, kata Edy, korban dibujuk untuk bersedia menenggak miras di dalam indekos di Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat.
"Setelah korban mabuk, barulah pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali, selama dua hari di dalam indekos tersebut," ungkapnya.
Dia menerangkan, peristiwa tindak pidana persetubuhan itu baru terungkap ketika orang tua korban mencurigai anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah.
"Terungkapnya kasus ini karena korban tidak pulang-pulang, terus orangtua nya mencari keberadaan korban dan diketahui ada di kosan pelaku, lalu dijemput orangtuanya, Sabtu (30/11/2024) dan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung," bebernya.
Kini, pelaku AS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," tandasnya.