Sering Dapat Gugatan, Kemendag Gandeng Kejaksaan Agung

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengantisipasi gugatan terkait bidang perdata dan tata usaha negara.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Mei 2013, 16:12 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat perjanjian kerjasama hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengantisipasi gugatan terkait bidang perdata dan tata usaha negara.

Lewat kerjasama tersebut, Kemendag mengharapkan adanya bantuan hukum terhadap kemungkinan gugatan, baik perdata maupun tata usaha negara atas berbagai kebijakan yang diterbitkan pejabat kementerian ini.

Penandatangan kerjasama dilakukan antara Sekretaris Jenderal Kemendag, Gunaryo, bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanuddin di kantor Kemendag, Rabu (8/5/2013).

"Kejagung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara akan kita mintai bantuan selaku pengacara negara, karena dalam banyak hal kita seringkali menghadapi penafsiran yang secara hukum berbeda," kata Gunaryo.

Sebenarnya, dalam instansi Kemendag sudah ada biro yang mengurusi masalah tersebut, yakni Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendag. Adapul pihak yang khusus menangani pengawasan perdagangan berjangka komoditi oleh Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Namun, lanjut Gunaryo, kerjasama dengan kejagung menjadi penting karena keputusan yang diambil Kemendag dalam menghadapi suatu sengketa akan lebih terarah mengingat penasihatnya adalah penasihat independen.

"Kita juga punya 1 unit hukum, yakni biro hukum tapi tentu akan lain kalau yang memberikan pertimbangan hukum adalah pihak di luar Kemendag yang independen. Kalau yang menasehati intern, kita iya-iya saja (membuat keputusan)," ungkap dia.

Sebagai informasi, sejak 2010 Biro Hukum Kemendag telah dan sedang menangani 8 kasus di bidang perdata dan 5 kasus di bidang tata usaha negara, atau jika direrata 4 kasus per tahun.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ST Burhanuddin, mengatakan Kemendag mengambil langkah tepat dengan menjalin kerjasama bersama Kejagung untuk mengantisipasi gugatan terkait bidang perdata dan tata usaha negara.

Burhanuddin mengklaim Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara cukup punya andil dalam penegakan hukum di Indonesia. "Pada 2011  kami menyelamatkan keuangan negara Rp 34 triliun," tuturnya.

Menurut Burhanuddin, sebenarnya tanpa ada kontrak kerjasama pun, sudah menjadi tugas Kejagung sebagai pengacara negara.

"MoU tidak ada juga tidak masalah. Kami hanya jalankan perintah perundang-undangan. Tanpa ada MoU kami jalankan permintaan instansi pemerintah dan BUMN," lanjut Burhanuddin.

Adapun kasus bidang perdata dan tata usaha negara yang ditangani Kejagung, rata-rata ada 6.000 kasus dalam setahun. Dari rata-rata dari 6000 kasus tersebut, keberhasilannya di atas 90%. "Jadi pilihan Kemendag ini sudah tepat," ungkapnya.

Sebagai informasi saat ini Kejagung memiliki 31 cabang serta 413 anak cabang di seluruh provinsidi Indonesia, yang bisa dijadikan sebagai penasihat bagi instansi pemerintah dan BUMN jika mengalami dispute (sengketa) terkait gugatan perdata dan tata usaha negara. (Est/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya