Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta bantuan sosial (bansos) bertuliskan 'Bantuan Wapres Gibran' tak diperdebatkan. Menurut dia, tak ada masalah dari pemberian bansos dari Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Ya menurut saya ndak ada masalah ya. Ndak ada masalah nanti semua tahu lah program pemerintah, atau dari pihak-pihak swasta kan semua tahu ya. Jadi nggak perlu diperdebatkan," ujar Mensos Gus Ipul sapaan akrabnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).
Advertisement
Dia mengatakan bansos untuk masyarakat dapat diberikan siapa saja, mulai dari Kementerian Sosial, kementerian lain, hingga Wakil Presiden. Gus Ipul mengatakan hal terpenting bukanlah sumber bansos, namun manfaat dari bantuan tersebut.
"Yang penting manfaatnya itu yang utama. Manfaatnya untuk masyarakat itu yang penting ya," ucap dia.
Saat ditanya soal sumber dana bansos Gibran, Gus Ipul mengaku tak mengetahuinya.
"Belum tahu, belum tahu," tutup dia.
Sebelumnya, beredar video di media sosial warga korban banjir di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur, mendapatkan bantuan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis 28 November 2024.
Bantuan sembako itu ditempatkan dalam goodie bag bertuliskan 'Bantuan Wapres Gibran'. Goodie bag berwarna biru muda dengan gambar Gedung Istana Wakil Presiden itu berisikan beras, minyak goreng, gula, serta teh.
Dari video tersebut, seorang warga bernama Juriah bercerita baru pertama kali mendapat bantuan dari anak bungsu presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu.
Dikabarkan, selain di Kampung Melayu, Gibran juga meninjau wilayah terdampak banjir lainnya, seperti Bidara Cina dan Cawang.
Mensos Gus Ipul Bakal Turun Tangan Temui Agus Salim, Buntut Kisruh Donasi
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul akan turun tangan menemui Agus Salim untuk mencari solusi atas kisruh donasi yang terjadi saat ini. Hal ini disampaikan usai Mensos menerima kunjungan Youtuber Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi di kantornya.
"Iya (akan bertemu Agus Salim), kalau misalnya ketemu di sini boleh, saya datang ke rumahnya juga boleh. Kami ingin bicara dari hati ke hati," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara, Sabtu 1 Desember 2024.
Ia berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dengan mendalami masalah-masalah dan mengidentifikasi poin-poin penting untuk mencapai perdamaian antara pihak yang bertikai.
"Ini menyangkut wilayah kerja Kementerian Sosial. Terus terang saya lihat ini semuanya berawal dari niat baik untuk membantu saudara yang lain yang membutuhkan bantuan kita," katanya.
Menurutnya, kekisruhan yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian yang kemudian menimbulkan diskusi di ruang publik. Oleh karena itu, Mensos mengajak semua pihak yang terlibat agar duduk bersama dan mencarikan solusi terkait kisruh donasi ini.
"Saya dengan Pak Wamensos mengajak semua teman-teman, termasuk Mas Agus Salim dan juga para pengacara, mari kita duduk bersama, mari kita bicara. Yang terbaik adalah mencarikan solusi," terang Gus Ipul.
Mensos juga mengajak semua kalangan agar memahami ketentuan-ketentuan yang ada. Pengumpulan donasi atau dalam undang-undang disebut Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) menjadi ranah Kemensos sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial No 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.Meskipun saat ini sudah banyak yang berizin, pengumpulan donasi juga banyak yang belum berizin.
Advertisement
Ingatkan Pengumpul Donasi Patuhi Aturan
Persoalan ini dipahami Mensos sebagai evaluasi agar pihaknya dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos, yang saat ini sudah berbasis digital.
"Nah ke depan Mas Densu, Mbak Novi, bantu kami untuk ikut mensosialisasikan bahwa ini harus ada proses yang harus dilewati, dan itu tidak sulit," ucap Gus Ipul.
Mensos menambahkan, siapapun boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin, namun tetap dengan menunjukkan tata kelola yang baik, termasuk pertanggungjawaban yang diaudit.
Dalam Permensos No 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban membuat laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran bantuan. Bagi PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.
"Selain dapat izin, nanti ada pertanggungjawaban uang yang sudah didapat atau barang yang sudah didapat itu dipergunakan untuk apa. Kemudian, perlu diaudit, baik oleh pihak yang berwenang maupun oleh masyarakat secara luas," kata dia.
Mensos juga mengingatkan para penyelenggara PUB agar dapat menggunakan media sosial untuk melaporkan hasil dan penyaluran donasi sehingga timbul kepercayaan publik.
Pengumpulan donasi adalah modal sosial besar yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kesetiakawanan sosial ini harus dijaga dengan menyelenggarakan PUB yang sesuai dengan aturan yang berlaku.