Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ujung-ujungnya Damai

Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, pada akhir Agustus 2024 lalu.

oleh Ardi Munthe diperbarui 02 Des 2024, 17:35 WIB
Bidpropam Polda Lampung. Foto (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - Oknum anggota Brimob Polda Lampung, berinisial RM dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut di Kota Bandar Lampung, pada akhir Agustus 2024 lalu. 

Kepada Liputan6.com, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh pihaknya.

"Iya benar, pelakunya adalah anggota Brimob," kata Kombes Pol. Pahala, Senin (2/12/2024).

Dia memastikan, kasus tersebut bukanlah perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang seperti diberitakan beberapa media online. 

"Ini kasus bukan TPPO, memang benar ada laporan bulan September yang lalu, dan kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Laporanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.

Dia menyampaikan, kasus tersebut masih ditangani oleh Subdit IV Reknakta Ditreskrimum Polda Lampung. 

Sejumlah saksi saat ini, kata dia, masih dimintai keterangan di Mapolda Lampung guna mengungkap kasus tersebut supaya terang benderang. 

"Kasus masih berproses di Subdit Renakta. Masih pemeriksaan saksi-saksi dan kumpulkan bukti-bukti lain," pungkasnya. 

 

 


Kesepakatan Damai

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa dalam kasus tersebut telah terjadi kesepakatan damai antara korban maupun terduga pelaku.

"Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya," kata Umi.

Soal oknum tersebut, Umi melanjutkan saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. 

"Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya