26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku pada Hari Ini, Selasa 3 Desember 2024

Pada hari ini, Selasa (3/12/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan aturan dan jam yang harus dipatuhi oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Des 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (3/12/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, terus berupaya mengatasi masalah ini melalui berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Pada hari ini, Selasa (3/12/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan aturan dan jam yang harus dipatuhi oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditetapkan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor akhir kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu, dan sebaliknya pada tanggal genap.

Sehingga pada hari ini, Selasa (3/12/2024) mengingat tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir ganjil yang bebas melintas.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Jangan sampai lupa, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.


Tips Berkendara di Hari Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Jumat (25/10/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu dalam menghadapi kebijakan ganjil genap:

1. Periksa Pelat Nomor:

Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda. Jika tidak sesuai dengan tanggal hari ini, pertimbangkan alternatif lain untuk perjalanan Anda.

2. Gunakan Transportasi Umum:

Memanfaatkan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL bisa menjadi pilihan yang efisien dan hemat waktu. Selain menghindari pelanggaran, ini juga mendukung pengurangan kemacetan.

3. Rencanakan Rute Alternatif:

Jika Anda harus menggunakan kendaraan pribadi, rencanakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam zona ganjil genap. Aplikasi peta digital dapat membantu Anda menemukan rute yang lebih cepat dan bebas dari pembatasan.

4. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan serupa bisa menjadi solusi efektif. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, ini juga bisa menghemat biaya bahan bakar.

5. Perhatikan Sosialisasi dan Informasi:

Selalu perbarui informasi mengenai kebijakan lalu lintas melalui media resmi atau aplikasi lalu lintas. Pemerintah seringkali mengeluarkan informasi terbaru terkait kebijakan ini.

6. Pertimbangkan Waktu Perjalanan:

Mengatur waktu perjalanan di luar jam ganjil genap bisa menjadi opsi. Jika memungkinkan, berangkat lebih awal atau lebih lambat dari jam sibuk untuk menghindari pembatasan.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Dengan mematuhi aturan dan merencanakan perjalanan dengan bijak, pengendara dapat berkontribusi pada kelancaran lalu lintas di Jakarta.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya