Liputan6.com, Jakarta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang tewas ditembak polisi, bukanlah kelompok tawuran. Menurut Natalius Pigai, GRO merupakan siswa yang baik.
"Staf saya sudah laporkan ke saya dan siswa yang ditembak itu bukan kelompok (tawuran) ya, (dia) siswa yang baik," kata Pigai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12/2024).
Advertisement
Pigai menyerahkan proses hukum kasus polisi tembak pelajar SMK kepada aparat penegak hukum. Pigai meyakini aparat hukum akan menyelesaikan kasus tersebut karena menyangkut keadilan masyarakat.
"Saya kan tidak menangani kasus, kementerian kami ini tidak ada hubungannya dengan urusan-urusan di pengadilan. Tugas kami menteri eksekutif," ujar Menteri HAM.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri langsung diterjunkan pasca-penembakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia.
Korban berinisial GRO dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak senjata api, diduga dilakukan aparat kepolisian, yang dalilnya GRO merupakan pelaku tawuran antargangster di sekitar wilayah Simongan Semarang.
"Terkait dengan kejadian di wilayah hukum Polrestabes Semarang sudah dilakukan asistensi oleh Polda Jawa Tengah. Kemudian juga asistensi Mabes Polri juga telah dilakukan dimana tim dari Itwasum Polri, dan juga dari divisi Propam Polri telah turun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa, 26 November 2024.
Trunoyudo menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai peristiwa ini, karena tim dari Itwasum dan Propam Polri masih terus bekerja mengungkapkan penembakan terhadap siswa tersebut.
"Tentunya hasil daripada proses asistensi ini kita berharap untuk menunggu dan kami yakinkan 2 asistensi ini tentu memberikan suatu kontribusi yang tentunya hasilnya akan menjadi lebih baik ataupun objektif," kata Trunoyudo.
Alasan Polisi Tembak Mati Pelajar SMK karena Bela Diri
Seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO tewas dengan luka tembak pada bagian tubuhnya, Minggu dini hari (24/11/2024) silam. Polisi menyebut GRO merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Irwan menjelaskan, peristiwa penembakan bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang pulang melintas di lokasi tawuran. "Anggota berusaha melerai tawuran dari dua kelompok berbeda tersebut," kata Irwan.
Namun, lanjut dia, ada upaya untuk menyerang anggota yang akan melerai tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas. Menurut dia, korban mengalami luka tembak pada bagian pinggul.
Irwan juga mengatakan, anggota yang menembak tersebut langsung memberikan pertolongan bersama beberapa lawan tawuran korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Ia menuturkan saat berada di rumah sakit identitas korban belum diketahui karena kelompok lawan tawuran yang memberi pertolongan tidak ada yang mengenal.
"Baru Minggu pagi sekitar jam 10 identitas korban diketahui dan diberitahukan ke keluarganya," kata Irwan, Senin (26/11/2024).
Dalam penanganan tawuran antargangster di Semarang Barat tersebut, lanjut dia, polisi mengamankan 12 pelaku, di mana 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang Sudah Dipatsuskan
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri langsung diterjunkan pasca insiden penembakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia.
Hasilnya, polisi yang melakukan penembakan tersebut telah menjalani prosedur penempatan khusus (patsus).
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, patsus merupakan salah satu prosedur bagi anggota kepolisian yang dianggap melanggar kode etik atau disiplin.
Patsus berdasarkan aturan di atas bisa berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum atau ankum.
"Ya kalau dipatsuskan sudah," kata Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim di Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut peristiwa penembakan oleh anggota polisi yang membuat seorang pelajar SMK tersebut terbunuh.
Ia hanya menegaskan prosesnya akan berlangsung secara terbuka. "Yang penting semua kita transparan, libatkan eksternal tidak ada yang kita tutupi," pungkas Karim.