Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025 Dicanangkan, Ini Langkah Strategis DJKI

Hak cipta dan desain industri merupakan fondasi dari ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. Dengan dicanangkannya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pencipta karya dan desainer memanfaatkan perlindungan hukum yang disediakan oleh negara.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 02 Des 2024, 21:49 WIB
Foto: Kementrian Hukum

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri (TTHCDI) 2025, sekaligus menutup Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024. Hal ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan pelindungan terhadap produk-produk unggulan Indonesia yang memiliki ciri khas dan bernilai ekonomi tinggi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan hak cipta dan desain industri merupakan fondasi dari ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. Dengan dicanangkannya TTHCDI ini, diharapkan semakin banyak pencipta karya dan desainer memanfaatkan perlindungan hukum yang disediakan oleh negara.

“Sebagai langkah strategis selanjutnya, Kemenkum dengan bangga mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

Bahkan selama Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024, DJKI melaksanakan berbagai program strategis. Hal itu meliputi Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional, penyusunan Peta Jalan IG Nasional, serta GI Goes to Marketplace yang mendorong promosi dan komersialisasi produk IG di tujuh wilayah.

Kemudian Drafting Camp untuk mempercepat penyelesaian permohonan IG, dan pameran IG di Jakarta dan Jenewa, yang memperkenalkan produk IG Indonesia ke pasar internasional. Menurutnya, langkah ini sebagai bukti nyata bahwa kekayaan budaya dan alam Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat perekonomian bangsa.

“Tahun ini, kita bisa melihat bahwa semakin banyak produk-produk daerah indikasi geografis mendapat pengakuan global. Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok telah terdaftar langsung di Uni Eropa,” tambahnya.

Ia mengatakan, seluruh upaya untuk meningkatkan permohonan IG ini berhasil mencatatkan sebanyak 55 permohonan produk IG baru di tahun 2024. Jumlah ini telah meningkat 324% atau lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni 17 permohonan. Kini, ada 182 produk IG yang terdaftar di Indonesia, 167 dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri.

"Total penerimaan permohonan sebanyak 302.822 permohonan dan jumlah ini akan terus bertambah sampai dengan akhir Desember 2024," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan bahwa DJKI berkomitmen untuk melakukan penguatan ekosistem kekayaan inteletual (KI) dari hulu ke hilir. Pihaknya juga tengah mendorong hilirisasi produk pertanian untuk 6 komoditas strategis, yakni kelapa sawit, kelapa, lada, kakao, kopi, dan cengkeh agar bernilai tambah lebih tinggi.

Ia menjelaskan, upaya ini juga perlu didukung dengan kerja sama pentahelix dengan para pemangku kepentingan terkait, yaitu pemerintah, akademisi, swasta, masyarakat, dan media. Semua pihak harus bekerja sama, terutama media sebagai corong DJKI untuk melakukan publikasi dan edukasi KI ke masyarakat. Perlu ada lokakarya untuk media agar lebih memahami KI.

"Kami bicara tentang ekosistem KI yang terdiri dari 4 pilar utama, yaitu penciptaan karya, pelindungan karya, utilisasi, dan penegakan hukum. Seluruh komponen ini dilakukan oleh DJKI dan kami dorong mulai dari pemahaman masyarakat hingga penegakan hukumnya," tutur Razilu.

Sebagai kelanjutan dari program ini, DJKI mencanangkan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri. Fokus utama adalah memperkuat pelindungan kekayaan intelektual yang relevan dengan kreativitas dan inovasi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Untuk itu, DJKI akan melakukan sejumlah kegiatan unggulan, di antaranya adalah pencanangan kawasan karya cipta, pencanangan kawasan desain industri, pekan edukasi desain industri, serta DJKI turun ke kampus, industri, litbang, dan pesantren. Selain itu, pihaknya akan melakukan percepatan penyelesaian permohonan desain industri.

“Kami targetkan selesai dalam jangka waktu paling lama enam bulan yang selama ini bisa sampai sembilan bulan,” ucap Razilu.

Dalam menjalankan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024, DJKI telah menampilkan sebanyak 135 produk indikasi geografis terdaftar pada Sidang Umum Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss. Tidak hanya itu, DJKI juga telah menerbitkan 44 sertifikat indikasi geografis terdaftar sepanjang tahun 2024.

"DJKI mencatat, permohonan IG meningkat pada tahun ini, yakni mencapai 55 permohonan produk dari hanya 17 permohonan di tahun sebelumnya," tambahnya.

DJKI pun berhasil menyusun Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025–2029. Peta jalan ini disusun sebagai panduan strategis berkelanjutan untuk menjaga, melestarikan, dan memastikan bahwa pengelolaan dan pengembangan indikasi geografis bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Tak hanya dalam IG, DJKI juga berhasil membukukan peningkatan penerimaan permohonan untuk hak cipta sebanyak 151.197 permohonan, desain industri sebanyak 6.769 permohonan, merek sebanyak 130.253 permohonan, paten sebanyak 13.614 permohonan, kekayaan intelektual komunal sebanyak 890 permohonan, desain tata letak sirkuit terpadu sebanyak 9 dan rahasia dagang sebanyak 35.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto mengatakan jika saat ini di wilayahnya terdapat 2 IG terdaftar yakni Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitong Timur. Sementara itu ada 14 Potensi IG dan 3 di antaranya dalam proses pendaftaran, yaitu Teh Tayu Jebus Bangka Barat, Madu Hutan Pelawan Namang Bangka Tengah, dan Nanas Bikang Bangka Selatan.

"Selain itu, terdapat 11 potensi IG lainnya yaitu, Kopiah Resam, Tenun Cual, Belacan Habang, Durian Namlung, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, dan Sukun Mentega,"kata Harun.

Sekedar informasi, turut hadir secara langsung pada kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Marsal Saputra, beserta Analis Kekayaan Intelektual Elwan Wijaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya