Edarkan 405 Butir Pil Koplo, Anak Punk di Bandar Lampung Dicokok Polisi

VK ditangkap karena diduga mengedarkan 405 obat psikotropika atau pil penenang berbagai merk.

oleh Ardi Munthe diperbarui 04 Des 2024, 02:00 WIB
Tersangka dan barang bukti ratusan pil koplo diamankan Mapolsek Tanjung Senang, Bandar Lampung. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial VK (28), yang diketahui merupakan seorang anak punk, ditangkap oleh polisi di Bandar Lampung pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. VK ditangkap karena diduga mengedarkan 405 obat psikotropika atau pil penenang berbagai merek. Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, mengonfirmasi bahwa pihaknya meringkus VK, seorang pria yang mengedarkan ratusan pil koplo atau obat penenang. "Iya benar, pelakunya telah kami amankan di Mapolsek Tanjung Senang. VK diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempaka, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung,” kata Ipda Alan, Senin (2/12/2024).

Penangkapan VK berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut. Saat polisi melakukan penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk seperangkat alat hisap sabu, satu paket kecil sabu sisa pakai, dan ratusan pil koplo. "Di rumah kontrakan tersebut kami menemukan berbagai merk obat penenang, di antaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam," sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, VK mengakui bahwa obat-obat penenang tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp40 ribu per butirnya. "Diakui oleh yang bersangkutan bahwa telah menjalani bisnis ilegal ini selama dua bulan terakhir, dengan sebagian besar pembelinya adalah sesama anak punk," bebernya.

Atas perbuatannya, VK dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya paling lama 10 tahun pidana penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya