Daftar Produk Tekstil yang Bebas Bea Masuk 0% ke Kanada Mulai 2026

Indonesia dan Kanada baru saja menandatangani pernyataan Penyelesaian Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), yang diperkirakan akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Des 2024, 09:30 WIB
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia dan Kanada baru saja menandatangani pernyataan Penyelesaian Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), yang diperkirakan akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026.

Perjanjian ini membuka peluang besar bagi Indonesia, terutama dalam meningkatkan akses pasar untuk produk ekspornya ke Kanada. Salah satu keuntungan utama dari perjanjian ini adalah pembebasan tarif bea masuk bagi sejumlah komoditas ekspor Indonesia.

Dengan adanya perjanjian ini, produk-produk seperti alas kaki, tekstil, dan produk tekstil Indonesia bahkan dapat masuk ke pasar Kanada tanpa dikenakan bea masuk.

"Ada juga komoditas yang dihapuskan bea masuknya. Ini sebuah kemudahan bagi kita karena kita lebih mudah untuk masuk ke Kanada. Komoditas yang mendapatkan bea masuk 0% dari Kanada adalah alas kaki, tekstil dan produk tekstil, dan banyak produknya kecil-kecil," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, saat ditemui usai penandatanganan Pernyataan Penyelesaian ICA-CEPA, di Jakarta, ditulis Selasa (3/12/2024).

Menurutnya, dengan ICA-CEPA ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional, mengingat tarif yang lebih rendah akan meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.

Selain itu, banyak produk kecil yang juga akan mendapat kemudahan dalam ekspornya ke Kanada, yang membuka peluang lebih besar untuk industri kecil dan menengah (IKM) Indonesia.

Lebih jauh lagi, ICA-CEPA tidak hanya menguntungkan Indonesia dalam hal perdagangan dengan Kanada. Perjanjian ini juga memberikan akses yang lebih mudah bagi Indonesia untuk menembus pasar negara-negara lain di Amerika Utara.

Maka dengan adanya kemudahan ini, Indonesia dapat lebih leluasa dalam menghindari hambatan-hambatan perdagangan yang mungkin ada dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat.

"Justru dengan Indonesia-Kanada CEPA ini peluangnya menjadi besar. Masuk ke negara lain di Amerika Utara ini melalui perjanjian dagang ini. Justru ini akses yang bagus buat kita untuk menghindari hambatan-hambatan dari negara tersebut (Amerika Serikat)," pungkasnya.


Produk Indonesia Bebas Bea Masuk ke Kanada Mulai 2026

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan Indonesia dan Kanada telah menandatangani pernyataan Penyelesaian Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).

Perjanjian ini diperkirakan akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026 dan membawa sejumlah manfaat besar bagi Indonesia, terutama dalam hal pembebasan tarif bea masuk untuk produk-produk ekspor.

Menurut Budi, salah satu manfaat utama dari perjanjian ini pembebasan tarif bea masuk bagi produk-produk Indonesia yang akan di ekspor ke Kanada.

"Manfaat yang diperoleh Indonesia melalui Indonesia-Kanada CEPA yang pertama perdagangan barang mendapatkan liberalisasi hingga 90,5% dari total tarif yang masuk ke Kanada dengan nilai perdagangan sebesar USD 1,4 miliar," kata Mendag usai konferensi pers peluncuran Misi Dagang Kanada ke Indonesia, di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Adapun produk-produk unggulan Indonesia yang akan menikmati pembebasan tarif bea masuk mencakup tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung walet, serta kelapa sawit.

 


Perdagangan Jasa

Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain itu, ICA-CEPA juga membuka peluang lebih besar bagi perdagangan jasa. Perjanjian ini memastikan bahwa penyedia jasa Indonesia, termasuk sektor bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi, akan mendapatkan perlakuan yang setara di Kanada. 

Di sisi lain, sektor investasi juga akan mendapatkan akses lebih luas, dengan peluang yang terbuka di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, penggalian, serta infrastruktur energi.

Mendag Budi menambahkan, perjanjian ini mencakup komitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual, penerapan praktik regulasi yang baik, pengembangan e-commerce, serta penguatan sektor usaha kecil menengah, pemberdayaan ekonomi perempuan, perlindungan lingkungan, dan ketenagakerjaan.

"Komitmen lainnya yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, e-commerce, persaingan usaha, usaha kecil menengah, pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya