Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata–rata kenaikan upah minimum pada 2025 adalah 6,5%. Besaran kenaikan upah minimum tersebut lebih tinggi dibandingkan 2024 dan tergolong kenaikan yang relatif tinggi dalam 3 tahun terakhir, meski tidak setinggi pada 2023.
"Kenaikan upah minimum yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan daya beli dan berdampak positif pada emiten konsumer, seperti ICBP dan MYOR," ulas Investment Analyst Stockbit, Hendriko Gani dalam risetnya, dikutip Selasa (3/12/2024).
Advertisement
Di sisi lain, kenaikan ini dapat menekan profitabilitas bagi emiten dengan proporsi opex yang tinggi dari gaji karyawan, seperti ACES dan MAPI.
"Secara umum, kenaikan ini cenderung sejalan dengan estimasi batas atas yang kami tuliskan sebelumnya dalam Stockbit Snips, yang mengimplikasikan nilai variabel alpha yang lebih besar," kata Hendriko.
Sebelumnya, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Kahar S. Cahyono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan DPR dan pemerintah pada Rabu (6/11). Dalam pertemuan tersebut, Kahar menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar variabel alpha dalam formula UMP dibagi berdasarkan jenis industri, dengan variabel alpha untuk industri padat karya di kisaran 0,2–0,5 dan industri padat modal sekitar 0,2–0,8.
Usulan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan variabel alpha sekitar 1–1,2 guna mempertahankan daya beli masyarakat pada 2025.
Variabel Alpha
Variabel alpha sendiri merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten atau kota. Dalam Peraturan Pemerintah No. 51/2023, variabel alpha ditetapkan sekitar 0,1–0,3, di mana angka tersebut akan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi sebelum ditambah dengan tingkat inflasi untuk menghasilkan tingkat kenaikan UMP.
Sementara itu, usulan berbeda disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Mirah Sumirat. Mirah mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar formula penetapan UMP 2025 dapat memperhitungkan proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi ke depan.
Mirah juga menyebut pihaknya mengusulkan perhitungan UMP 2025 juga memperhitungkan 64 item komponen hidup layak.
Advertisement
Diumumkan Prabowo
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.