Komisi III Fraksi PDIP: Apa Perlu Polisi Masih Pegang Senjata?

Wayan mengingatkan, apabila ke depan polisi masih akan terus memegang pistol, akan tak boleh untuk membunuh rakyat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Des 2024, 11:13 WIB
Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk meminta penjelasana kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang. (Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk meminta penjelasana kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Minggu (24/11/2023) dini hari.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menanyakan kepada Irwan, apakah masih perlu polisi memegang senjata api ke depan. Mengingat senjata telah banyak memakan korban.

“Orang mulai mengusik senjata yang dipegang polisi. Apa masih perlu kepolisian pegang senjata. Bisa bapak gambarkan nggak di mana kelemahan SOP, sampai senjata dengan mudah yang harusnya melindungi rakyat tapi malah bukannya hanya membunuh rakyat tapi bisa juga membunuh polisi,” kata Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Wayan menyebut pihaknya membaca kajian bahwa polisi kedepan lebih baik membawa pentungan seperti negara maju.

“Ada kajian walau berupa UU, kajian yang ada tentang polisi cukup berupa pentungan seperti negara maju, kelihatannya perlahan tapi pasti kita mengarah ke sana. Beri gambaran kepada kami kenapa senjata masih perlu dipegang,” kata dia.

Wayan mengingatkan, apabila ke depan polisi masih akan terus memegang pistol, akan tak boleh untuk membunuh rakyat.

“Jika polisi masih boleh memegang senjata, gunakan secara baik. Jangan digunakan untuk menghadapi rakyat,” pungkasnya.


Siap Dievaluasi

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memimpin rapat di Ruang Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).

Pada paparan awalnya, Irwan mengaku dirinya siap dievaluasi.

“Atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan dalam rapat, Selasa (3/12/2024).  

Irwan lantas memutarkan video kronologi tawuran dan mengklaim korban terlibat tawuran. Ia juga menunjukkan foto-foto barang bukti berupa celurit hingga kesaksian pelaku tawuran. 

Menurut Irwan, seharusnya hari ini akan ada sidang kode edtik terhadap pelaku penampakan namun ditunda karena ada rapat dengan Komisi III. 

“Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yanng sedianya akan digelar hari ini, kami tunda,” pungkasnya.

Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya