Kemenag Tanggapi Kasus Rudapaksa di Ponpes Bani Ma'mun Banten

Pondok Pesantren (ponpes) Bani Ma'mun yang pimpinannya KH, merudapaksa tiga santriwati hingga hamil, ternyata belum memiliki izin dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 04 Des 2024, 05:00 WIB
Bangunan Ponpes yang Dibakar Warga. (Senin, 02/12/2024). (Polres Serang).

Liputan6.com, Serang Pondok Pesantren (ponpes) Bani Ma'mun yang pimpinannya, KH, pelaku rudapaksa tiga santriwati hingga hamil, ternyata belum memiliki izin dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang. Padahal, pesantren tersebut sudah berdiri sejak 2013 silam.

Pendiri sekaligus pemilik, KH, yang kini jadi tersangka perudapaksa tiga santriwatinya, hanya datang ke Kemenag Kabupaten Serang untuk menanyakan persyaratan pendirian ponpes, tapi tidak pernah mengurus izin operasionalnya.

"Terkait dengan ponpes Bani Ma'mun, itu memang pondok pesantren belum berizin, kita belum mengeluarkan izin operasional, karena mereka itu belum mengajukan ke kita, pernah datang secara lisan mau memproses izin operasional pesantren itu pada 2022," kata Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Uwes Kurni, Selasa, (03/12/2024).

Pihaknya menyerahkan penanganan hukum ke Polres Serang, sedangkan masyarakat diminta tenang dan tidak membuat kegaduhan. 

Kemenag Kabupaten Serang memastikan tidak akan mengeluarkan izin operasional, jika ada pihak tertentu yang datang untuk mengurusnya.

"Ketika dia mengajukan kita blacklist, dan tetap kita sosialisasikan ponpes yang ramah anak," terangnya.


Pengawasan dari Kemenag

Pimpinan Ponpes yang Merudapaksa Tiga Santriwatinya, KH (batik ungu), Saat Ditangkap Personel Polres Serang. (Senin, 02/12/2024). (Polres Serang).

Kemenag Kabupaten Serang menyayangkan terjadinya tindakan rudapaksa dari KH, selaku pimpinan Ponpes Bani Ma'mun kepada tiga santriwatinya.

Pelaku KH merudapaksa SL sebanyak tiga kali pada sekitar Juni 2023. Bahkan, korban hamil dan dipaksa untuk mengaborsi hasil hubungan gelap tersebut.

Korban lainnya adalah SP yang dirudapaksa sebanyak empat kali pada medio 2021 hingga 2022. Kemudian ada M yang mendapat perlakuan serupa sebanyak lima kali, pada 2022 silam.

Akibat perilaku bejat KH yang seharusnya menjadi contoh bagi santri, membuat masyarakat marah, merusak hingga membakar sejumlah bangunan di Ponpes Bani Ma'mun.

"Kami sangat menyayangkan, harusnya jadi panutan. Untuk kegiatan normal seperti ponpes, ada pembelajaran, kitab-kitab kuning, bahkan tafsir juga dibahas, saya sangat prihatin, mudah-mudahan ini hanya oknum. Kami himbau ke para calon santri dan calon wali santri untuk berhati-hati ketika memasukkan anak ke pesantren, minimal menanyakan izin operasional," tuturnya.

Kementrian Agama mengklaim selalu melakukan pemantauan dan pengawasan ke pondok pesantren yang telah memiliki izin serta terdaftar. Mereka juga mengaku kerap melakukan sosialisasi ponpes yang ramah anak.

"Yang sedang kita lancarkan yakni pesantren ramah anak, bebas bullying, di antaranya ini pencabulan, kita sering menyosialisasikan ponpes ramah anak, untuk memberikan hak-hak anak ketika berada di pesantren," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya