Menkomdigi Minta Operator Seluler Batasi Transfer Pulsa untuk Cegah Transaksi Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid meminta operator seluler untuk mengawasi dan membatasi jumlah nilai transfer pulsa untuk mencegah transaksi judi online.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Des 2024, 16:31 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid bertemu dengan PPATK dan pemimpin operator seluler untuk membicarakan upaya bersama mencegah judi online (Foto: Komdigi).

Liputan6.com, Jakarta - Menkomdigi Meutya Hafid meminta operator telekomunikasi seluler memperkuat pengawasan transaksi pulsa.

Selain itu, Meutya juga meminta opsel untuk mendukung pembatasan transfer pulsa untuk mencegah transaksi judi online menggunakan pulsa.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," kata Meutya, Selasa (3/12/2024).

Meutya menyebut, pihaknya akan mengatur regulasi pembatasan transfer pulsa, dengan tetap memerhatikan kebutuhan pelanggan.

Dorong Registrasi Kartu SIM Pakai Data Biometrik

Bukan hanya itu, Meutya Hafid juga mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan untuk mempermudah identifikasi pelaku judi online.


Langkah Preventif Cegah Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid bertemu dengan PPATK dan pemimpin operator seluler untuk membicarakan upaya bersama mencegah judi online (Foto: Komdigi).

Regulasi lebih ketat juga akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan untuk memblokir konten negatif.

Langkah preventif tersebut perlu dilakukan mengingat penetrasi telepon seluler yang tinggi. Menurutnya, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif dalam menjangkau masyarakat luas.

Adapun menurut Menkomdigi, sosialisasi tentang judi online ini perlu dilakukan menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online.

 


Blokir Lebih dari 250.000 Konten Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid bertemu dengan PPATK dan pemimpin operator seluler untuk membicarakan upaya bersama mencegah judi online (Foto: Komdigi).

Sejauh ini, Komdigi memutus lebih dari 250.000 konten judi online sepanjang November 2024.

Kendati demikian, kolaborasi lintas sektor termasuk dengan PPATK dan operator seluler masih diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online yang ditaksir mencapai Rp 41 triliun, sepanjang Januari-September 2024.

"Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia," kata Meutya.

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya