Liputan6.com, Jakarta - Transfer saldo e-wallet kini menjadi bagian penting dari kehidupan pengguna berbagai layanan digital.
Dengan meningkatnya popularitas pembayaran digital, berbagai saldo e-wallet menjadi solusi praktis untuk kebutuhan finansial harian.
Advertisement
Fleksibilitas penggunaan pembayaran digital untuk berbagai kebutuhan ini menjadikan e-wallet lebih dari sekadar alat pembayaran.
E-wallet juga menjadi cara untuk terkoneksi dengan orang-orang di sekitar, saling bantu, dan menyelesaikan kebutuhan finansial dengan cepat.
Oleh karenanya, permintaan transfer salfo yang cepat, mudah, dan tanpa biaya menjadi semakin meningkat. Kini, pengguna aplikasi ShopeePay bisa menikmati gratis transfer saldo ShopeePay ke semua e-wallet.
Dengan cara transfer ShopeePay ke e-wallet lain, pengguna bisa kirim saldo gratis tanpa biaya admin. Hal ini membuat transfer jadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
- Berikut cara transfer ShopeePay ke e-wallet lainnya:
- Buka aplikasi ShopeePay dan pilih menu Transfer E-wallet
- Pilih e-wallet tujuan dan masukkan nomor ponsel penerima
- Masukkan jumlah saldo yang ingin ditransfer
- Konfirmasi transaksi dan saldo berhasil terkirim.
Dengan menggunakan ShopeePay pengguna gratis transfer ke Dana, Gopay, Ovo, dan LinkAja, tanpa biaya admin.
iPhone 16 Hilang dari Tokopedia dan Shopee
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com melalui pencarian produk di Shopee dan Tokopedia, saat ini tidak ditemukan penjualan produk iPhone 16.
Ketika mencari kata kunci “iPhone 16” di Tokopedia, Kamis (31/10/2024), yang muncul hanyalah pesan “Oops, barang ini tidak bisa dibeli.”
Begitu juga di Shopee, Pencarian untuk “iPhone 16” atau serinya malah menampilkan produk iPhone lama seperti iPhone 15 atau yang lebih lawas lagi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan dijual di pasar Indonesia. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai aturan inovasi yang ditetapkan.
Kendati demikian, iPhone 16 tetap bisa masuk Indonesia sebagai barang pribadi dari luar negeri, dengan syarat pengguna mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai.
Advertisement
Menperin Bongkar Alasan iPhone 16 Ilegal di RI
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini masih ilegal.
Pasalnya, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.
"Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI," ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia
Menurut Agus, Apple masih harus memenuhi komitmen investasi telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.
Karena itu, Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk beredar secara legal di Tanah Air dalam waktu dekat.
"Mereka masih harus merealisasikan komitmen sudah sepakati antara kami dengan mereka," kata Menperin.
Selain Kemenperin, penerbitan IMEI juga melibatkan dua instansi lain, yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Advertisement