Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap Program 3 Juta Rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan tagihan kredit macet di bank-bank BUMN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mengatasi hambatan utama yang dihadapi calon debitur rumah subsidi. Banyak calon debitur terkendala mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi akibat utang macet, terutama dari pinjaman online (pinjol).
Advertisement
“Kebijakan penghapusan kredit macet ini diharapkan membantu para petani dan nelayan yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk mendapatkan kredit, termasuk KPR subsidi,” kata Dian dalam Dialog Interaktif Program 3 Juta Rumah di Menara BTN, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Solusi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mempercepat pembangunan rumah subsidi. Selain itu, kebijakan ini dinilai akan memberikan dampak positif pada sektor properti dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Dian juga menjelaskan bahwa penghapusan utang memiliki implikasi besar terhadap pengelolaan SLIK, yang merupakan pusat informasi kredit masyarakat.
SLIK berfungsi sebagai referensi utama lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon nasabah. Oleh karena itu, OJK memastikan bahwa data dalam SLIK diperbarui sesuai kebijakan pemerintah agar nasabah yang memenuhi syarat dapat terbebas dari catatan kredit buruk.
Meski SLIK penting dalam proses pemberian kredit, Dian menegaskan bahwa lembaga keuangan tidak semata-mata bergantung pada sistem tersebut.
“Lembaga keuangan tetap dapat memberikan pinjaman, termasuk KPR, kepada nasabah dengan riwayat kredit yang telah diselesaikan atau dalam proses penyelesaian,” ujarnya.
Tantangan dari Pinjaman Online Ilegal
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Dian menekankan bahwa pinjol ilegal tidak diakui oleh OJK dan seharusnya dihindari oleh masyarakat. Nasabah yang terjebak dalam jeratan utang pinjol ilegal sering mengalami kesulitan untuk keluar dari masalah tersebut, termasuk dalam mendapatkan KPR subsidi.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK bekerja sama dengan berbagai pihak guna menyediakan prosedur penyelesaian khusus bagi korban pinjol ilegal. “Kita harus menjaga keseimbangan. Jangan sampai pemberian pinjaman dilakukan secara berlebihan sehingga berujung pada kredit macet yang merugikan,” ujar Dian.
Menjamin Sistem Keuangan yang Sehat
Dian juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pemberian pinjaman, baik oleh lembaga keuangan formal maupun pinjol resmi, demi menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan kebijakan penghapusan kredit macet ini, diharapkan Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan lancar, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Advertisement