Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap 6 orang jaringan pengedar ganja antar pulau dengan modus pengiriman lewat jalur darat. Barang bukti yang didapatkan dari para pelaku itu sebanyak 166,58 kilogram ganja kering. Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan, pelaku jaringan pengedar ganja ini mendapat pasokan barang dari Medan tiba di Malang. Para pelaku ditangkap secara terpisah di waktu berbeda. "Pelaku satu jaringan dan ditangkap secara terpisah," kata Imam di Mapolresta Malang Kota, Selasa, 3 Desember 2024.
Keenam pelaku itu yakni DIK warga Karangploso, Malang, RID warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara, SUK warga Lampung Tengah, CRZ dan AJ warga Kanigaran, Probolinggo, dan ADB warga Pakis, Malang. Pengungkapan jaringan ini diawali dari penangkapan tersangka CRZ, ADB dan AJ di sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kota Malang pada 11 September 2024. Ditemukan barang bukti ganja masing-masing seberat 3 Kg dan 79,55 gram.
Advertisement
Penangkapan itu mengarah ke informasi ganja seberat 36,2 Kg akan dikirim ke Jakarta melalui ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang, pada 30 September 2024. Polisi berhasil mengamankan paket serta mengantongi identitas pelakunya. "Informasi itu mengarah ke sebuah rumah di kawasan Karangploso, Malang," ujar Imam.
Di rumah itu polisi menangkap tiga penghuninya yakni DIK, RID dan SUK. Saat diperiksa, pelaku mengaku memiliki sebuah rumah kontrakan yang tak jauh dari lokasi tersebut untuk menyembunyikan paket ganja. Di dalam rumah kontrakan polisi menemukan 41,2 Kg ganja dan 86,1 Kg ganja yang disembunyikan di dalam bak truk. Total barang bukti dari tiga pelaku ganja di Malang ini sebanyak 163,58 Kg. "Ganja dikirim dari Medan lewat jalan darat menggunakan truk Fuso," ucap Imam.
Ancaman Hukuman Mati
Imam mengatakan, selain barang bukti ganja juga disita satu unit mobil sedan warna merah. Peran keenam pelaku itu dalam jaringannya ada yang menjadi pengedar dan kurir. "Para pelaku ini jaringan antar provinsi, antar pulau yakni Medan-Malang-Jakarta," kata Imam.
Polisi menjerat para pelaku menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam maksimal hukuman mati dan paling rendah 20 tahun penjara. Dari seluruh barang bukti yang diamankan itu memiliki nilai Rp 1,6 miliar. Dengan pengungkapan ini, polisi menyebut ada 54.526 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Advertisement