Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menorehkan prestasi. Kemenkumham Babel berhasil menyabet 3 penghargaan pada kegiatan dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan jika capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dari jajarannya dalam mendukung program reformasi hukum. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mendukung kinerjanya.
Baca Juga
Advertisement
"Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh tim. Kami akan terus meningkatkan kinerja agar kontribusi yang ada semakin optimal,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).
Adapun 3 penghargaan yang diraih Kanwil Kemenkumham Babel yaitu; Pertama, Terbaik I Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Wilayah tahun 2024.
Kedua, Terbaik II Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah tahun 2024 untuk Kategori Provinsi Kecil. Kemudian yang terakhir adalah Terbaik II Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM tahun 2024.
Refleksi akhir tahun ini juga membahas berbagai capaian dan tantangan sepanjang 2024. Salah satu materi utama menyoroti penguatan penilaian Indeks Risiko Hukum (IRH).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan jika tantangan reformasi hukum saat ini, salah satunya adalah hiper-regulasi. Maka dari itu diperlukan kewenangan yang jelas, legitimasi yang kuat, dan partisipasi para pemangu kebijakan.
“Badan Strategi Kebijakan Hukum memiliki posisi yang strategis untuk mengatasi masalah hiper-regulasi dengan memastikan kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi kebijakan,” ungkap Supratman Andi Agtas.
Sementara itu, Kepala BSK Kementerian Hukum, Andry Indrady, mengatakan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Penilaian Indeks Reformasi Hukum sangat dibutuhkan. Saat ini terdapat peningkatan partisipan sebesar 22,42% yang disertai peningkatan kualitas IRH sebesar 41,34%.
Ia juga menuturkan, jika Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
"Maka dari itu, diperlukan kerja sama antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan partisipasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum serta penilaiannya,” pungkasnya.