Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin (2/12/2024) malam.
“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024).
Advertisement
Ghufron menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari beberapa lokasi berbeda selama OTT di Pekanbaru, Riau.
Pertama, uang sebesar Rp1 miliar ditemukan saat penangkapan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), di wilayah Pekanbaru. Selanjutnya, Rp1,39 miliar disita dari Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru ketika Risnandar ditangkap.
Selain itu, penyidik KPK menemukan Rp2 miliar di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Sebanyak Rp830 juta disita dalam penangkapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di rumahnya. Indra mengakui memiliki Rp1 miliar, tetapi Rp170 juta telah disebarkan kepada beberapa pihak.
Penyidik juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho. Selain itu, Rp1 miliar ditemukan di tangan Fachrul Chacha, kakak Novin, dan Rp100 juta disita dari rumah dinas Pj Wali Kota. Sementara itu, Rp200 juta disita dari penggeledahan di sebuah kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan.
Kesembilan orang yang diamankan bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” ungkap Ghufron.
Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement