Liputan6.com, Blora - Hukum tidak berlaku surut, itulah aturan yang dipedomani banyak orang di negeri ini. Bagi yang melakukan tindak kriminal, tentu bisa terkena pidana atau hukuman penjara.
Namun, hal tersebut tidak berlaku terhadap pihak Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang dengan terang-terangan melakukan pungutan liar (pungli) bantuan rice cooker gratis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Sebab, sudah direstotive justice.
Advertisement
Menurut Kapolsek Ngawen Blora, AKP Lilik Eko Sukaryono, saat ini pihak Desa Sarimulyo sudah komitmen mengembalikan uang tebusan senilai Rp100 ribu yang diterima dari masing-masing warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) supaya mendapatkan bantuan rice cooker.
"Semuanya sudah dikembalikan. Untuk hukum memang betul tidak berlaku surut, tetapi hukum itu kan ada istilahnya restorative justice," ujarnya pada Liputan6.com, Selasa (3/12/2024).
Lilik mengaku penanganan kasus pungli yang sudah terjadi ini solusinya yakni dengan restorative justice. Artinya, pelaku bebas dari jeratan hukum lantaran sudah dilakukan mediasi bersama.
"Jadi kalau itu memang bisa diselesaikan di tingkat bawah kenapa tidak, jadi tidak harus dengan penegak hukum. Apalagi ini kan hanya sedikit saja dan itu sudah dikembalikan," ungkapnya.
Restorative Justice sendiri merupakan langkah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan sejumlah pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Menurut Lilik, pihak Pemerintah Desa Sarimulyo bisa berkomunikasi lebih lanjut dengan 45 warga KPM yang menerima bantuan rice cooker gratis dari KESDM.
"Kalau memang ada kesepakatan kompensasi dari kades dan penerima bantuan ya monggo dibicarakan saja," katanya.
Lilik berpesan kepada Kades Sarimulyo dan para perangkatnya supaya tidak mengulang kejadian serupa.
"Silakan sebelum membagikan itu berkoordinasi dulu minta saran dulu kepada pihak-pihak yang lebih tahu. Jadi, agar tidak ada kesalahan-kesalahan lagi dalam hal pembagian," ujarnya.
Respons Camat Ngawen
Di waktu yang sama, Camat Ngawen Zaenuri mengungkapkan hal senada. Restorative Justice menjadi jurus ampuh supaya dari pihak Pemerintah Desa Sarimulyo tidak ada yang kena pidana atau dipenjara gara-gara pungli.
"Restorative Justice bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan damai," kata Zaenuri.
Ia kemudian merekomendasikan kepada Pemerintah Desa Sarimulyo untuk memberikan kompensasi kepada 34 warga KPM. Serta, menyatakan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut.
"Karena bantuan ini berupa rice cooker, mungkin kompensasinya akan berupa beras, mengingat itu berkaitan dengan kebutuhan memasak," tambahnya.
Lebih lanjut, Zaenuri juga mengimbau agar seluruh desa di Kecamatan Ngawen lebih pro aktif dalam mengkomunikasikan program bantuan yang diterima, guna mencegah masalah serupa di masa depan.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang, dan semua desa dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Advertisement