Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa (RM). Diduga kasus tersebut terkait pemotongan anggaran uang ganti uang (GU) yang telah berlangsung sejak Juli 2024.
“Diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas ganti uang atau GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IBN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, dan saudara NK selaku Plt Kepala Bagian Umum,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/12/2024).
Advertisement
Ghufron menambahkan, praktik tersebut melibatkan staf Plt Kepala Bagian Umum, yaitu MU dan TS, yang bertugas mencatat aliran uang masuk dan keluar terkait pemotongan anggaran GU.
Ia juga menyebut bahwa Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila (NK) diduga aktif menyetorkan uang hasil pemotongan tersebut kepada RM dan IBN melalui ajudan Pj Wali Kota.
Selain itu, Ghufron mengungkapkan adanya penambahan alokasi anggaran pada November 2024, termasuk untuk makan dan minum dalam APBD 2024.
“Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” ungkap Ghufron.
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai Tersangka Korupsi
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada Senin malam. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiganya untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron. dilansir dari Antara.
Advertisement
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ghufron menambahkan bahwa penyidik KPK akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait serta aliran dana yang terlibat.