Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) beserta sejumlah pejabat lainnya terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil mengamankan total sembilan orang dan uang tunai sekitar Rp6,82 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 16.00 WIB. Saat itu, KPK menerima informasi bahwa Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK), hendak menghancurkan bukti transfer sebesar Rp300 juta.
Advertisement
“Pada pukul 18.00, tim KPK mengamankan saudara NK bersama sopirnya, DM, di kediaman NK di Pekanbaru. Di lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, (4/12/2024).
Kemudian, pada Pukul 20.30 WIB, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa diamankan di rumah dinasnya bersama ajudannya, NAT dan AD alias UT.
Dari lokasi itu, ditemukan uang sebesar Rp1,39 miliar yang diberikan oleh NK kepada Risnandar. Beberapa jam kemudian, Risnandar meminta istrinya, AOA, menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada KPK di rumah pribadinya di Jakarta. Lalu, sekitar pukul 20.32 WIB, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ditangkap di rumahnya.
“Tim menemukan uang sebesar Rp830 juta, yang menurut pengakuan IBN, merupakan bagian dari total Rp1 miliar yang diterima dari saudara NK. Namun, sebagian uang tersebut, yakni Rp150 juta, telah diberikan kepada Kadis Hub Pekanbaru YL, dan Rp20 juta kepada wartawan,” terang Ghufron.
Pada malam yang sama, anak NK, NRP, diamankan di kosnya. Rekening NRP diketahui menerima transfer Rp300 juta dari RS atas perintah NK.
KPK Segel Ruangan di Kantor Wali Kota Pekanbaru
Selanjutnya pada Selasa dini hari, ketika tim KPK melakukan penyegelan sejumlah ruang di kantor Wali Kota Pekanbaru, termasuk ruang bagian umum, ruang Sekda, dan ruang bendahara pengeluaran.
Selain itu, tim mengamankan uang Rp1 miliar dari kakak NK, Fachrul Chacha, di Pekanbaru, serta uang Rp200 juta dari ajudan Risnandar di Ragunan, Jakarta Selatan.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang, delapan di wilayah Pekanbaru dan satu di Jakarta, serta uang tunai sekitar Rp6,82 miliar,” kata Ghufron.
Seluruh pihak yang ditangkap beserta barang bukti telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai Tersangka Korupsi
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada Senin malam. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiganya untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron. dilansir dari Antara.