Darurat Militer Korea Selatan Dicabut, Presiden Yoon Suk Yeol Didesak Mundur atau Dimakzulkan

Pemakzulan presiden bukan hal baru dalam sejarah Korea Selatan.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 04 Des 2024, 13:19 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Dok. KIM HONG-JI / POOL / AFP)

Liputan6.com, Seoul - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadapi desakan untuk segera mengundurkan diri atau menghadapi pemakzulan setelah usahanya yang singkat untuk memberlakukan undang-undang darurat militer memicu protes dan kecaman politik.

Partai oposisi liberal, Partai Demokrat, yang memegang mayoritas di parlemen dengan 300 kursi, mengungkapkan pada hari Rabu (4/12/2024) bahwa anggotanya telah memutuskan untuk mendesak Yoon Suk Yeol mundur segera atau mereka akan mengambil langkah untuk memakzulkannya.

"Deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol adalah pelanggaran jelas terhadap konstitusi. Itu tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk dideklarasikan," kata Partai Demokrat dalam pernyataannya, seperti dikutip dari The Guardian.

"Deklarasi darurat militer ... tidak sah dan merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Itu adalah tindakan pemberontakan yang serius dan memberikan dasar yang kuat untuk pemakzulannya."

Upaya mengejutkan Yoon Suk Yeol untuk memberlakukan undang-undang darurat militer pertama di Korea Selatan dalam lebih dari empat dekade membawa negara tersebut ke dalam kekacauan terbesar dalam sejarah demokrasi modernnya dan mengejutkan sekutu-sekutu dekatnya di dunia.

Amerika Serikat (AS), yang menempatkan hampir 30.000 tentara di Korea Selatan untuk melindunginya dari ancaman Korea Utara yang bersenjata nuklir, awalnya menyuarakan kekhawatiran mendalam atas deklarasi tersebut, lalu merasa lega setelah darurat militer dicabut.

Perkembangan dramatis ini membuat masa depan Yoon Suk Yeol – seorang politikus konservatif dan mantan jaksa umum yang terpilih sebagai presiden pada 2022 – berada dalam bahaya besar.

Partai oposisi utama Korea Selatan – yang anggotanya melompat pagar dan berkelahi dengan pasukan keamanan agar bisa memberikan suara untuk membatalkan undang-undang tersebut – menyebut langkah Yoon Suk Yeol sebagai upaya "pemberontakan".

Serikat pekerja terbesar di negara itu juga mengumumkan "mogok umum tak terbatas" sampai Yoon Suk Yeol mengundurkan diri. Sementara itu, pemimpin partai penguasa, Han Dong-hoon, menyebut upaya tersebut sebagai "tragedi" dan menyerukan agar pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Partai oposisi bersama-sama mengendalikan 192 kursi di parlemen yang terdiri dari 300 kursi, sehingga mereka membutuhkan anggota parlemen dari partai Yoon Suk Yeol untuk bergabung agar memperoleh mayoritas dua pertiga di legislatif untuk memakzulkan presiden.


Bukan yang Pertama jika Dimakzulkan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Dok. AP/Ahn Young-Joon)

Jika Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol, keputusan tersebut harus disetujui oleh minimal enam dari sembilan hakim di Pengadilan Konstitusional. Apabila upaya pemakzulan tersebut berhasil, Yoon Suk Yeol akan menjadi presiden Korea Selatan kedua yang diberhentikan sejak negara ini menjadi demokrasi.

Yang pertama adalah Park Geun Hye, yang dipecat pada 2017. Ironisnya, Yoon Suk Yeol, yang saat itu menjabat sebagai jaksa umum, memimpin kasus korupsi yang menyebabkan jatuhnya Park Geun Hye.

Yoon Suk Yeol mundur dari rencananya untuk memberlakukan darurat militer pada Rabu pagi setelah anggota parlemen memberikan suara menentang deklarasi tersebut, yang dibuatnya pada Selasa (3/12) malam dengan alasan ancaman dari Korea Utara dan "kekuatan anti-negara".

"Tadi malam, ada permintaan dari majelis nasional untuk mencabut keadaan darurat dan kami telah menarik militer yang dikerahkan untuk operasi darurat militer," kata Yoon Suk Yeol dalam pidato yang disiarkan televisi pada Rabu sekitar pukul 04.30 waktu setempat.

"Kami akan menerima permintaan majelis nasional dan mencabut darurat militer melalui rapat kabinet."

Kemudian, kantor berita Yonhap melaporkan bahwa kabinet Yoon Suk Yeol telah menyetujui keputusan untuk mencabut darurat militer.

Perubahan keputusan itu memicu sorak sorai di kalangan para demonstran yang berada di luar parlemen, yang bertahan di tengah suhu dingin untuk berjaga semalam sebagai bentuk penolakan terhadap perintah darurat militer Yoon Suk Yeol. Demonstran yang sebelumnya mengibarkan bendera Korea Selatan dan meneriakkan "Tangkap Yoon Suk Yeol" di luar majelis nasional dilaporkan meledak dalam sorakan kegembiraan.

Lim Myeong-pan (55) mengatakan kepada AFP bahwa meskipun Yoon Suk Yeol telah mencabut darurat militer, hal itu tidak membebaskannya dari potensi pelanggaran.

"Dengan keputusan ini, dia telah membuka jalan menuju proses pemakzulan," ujarnya.


Alasan Pemberlakuan Darurat Militer

Ilustrasi bendera Korea Selatan (Dok. Unsplash)

Surat kabar dari berbagai spektrum politik turut mengkritik keras tindakan Yoon Suk Yeol.

Surat kabar konservatif, Chosun Ilbo, menyebut deklarasi darurat militer "melampaui batas" dan "aib nasional," menuntut pertanggungjawaban karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Sementara itu, editorial dari Hankyoreh, yang condong ke kiri, menyebut tindakan Yoon Suk Yeol sebagai "pengkhianatan terhadap rakyat" dan mengkritik penggunaan alasan yang sama seperti yang digunakan oleh junta militer 45 tahun lalu.

Yoon Suk Yeol membenarkan darurat militer dengan alasan melindungi Korea Selatan dari ancaman Korea Utara dan mengatasi elemen anti-negara. Dia juga menuduh Partai Demokrat sebagai "kekuatan anti-negara" yang berusaha menggulingkan rezimnya.

Langkah penerapan darurat militer diambil setelah tingkat persetujuan Presiden Yoon Suk Yeol merosot menjadi 19 persen, disebabkan oleh ketidakpuasan publik terhadap cara dia menangani ekonomi dan kontroversi yang melibatkan istrinya.

AS, sebagai sekutu utama Korea Selatan, menyatakan bahwa mereka tidak diberi pemberitahuan sebelumnya mengenai rencana darurat militer ini. Sementara itu, China dan Inggris mengungkapkan bahwa mereka sedang memantau perkembangan situasi dengan saksama.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya