Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 36 kepada daerah tercatat melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Setelah pemungutan suara, ada dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei. Dua daerah tersebut yaitu pemilihan wali kota-wakil wali kota Pangkalpinang dan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Bangka.
Peneliti Perludem, Haykal berpendapat bahwa unggulnya kotak kosong di dua daerah tersebut mencerminkan kesadaran masyarakat mengenai kondisi politik di daerahnya. Masyarakat, kata dia, ingin ada calon alternatif dalam Pilkada.
Baca Juga
Advertisement
"Artinya masyarakat punya kesadaran yang tinggi terkait pentingnya pilihan dan juga alternatif di dalam pilkada," kata Haykal saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/12/2024).
Haykal menduga, fenomena kotak kosong terjadi karena adanya 'manipulasi politik' oleh gabungan atau koalisi partai yang hanya menghadirkan satu pasangan calon.
"Kami tidak sepakat dengan hal tersebut, sehingga kami lebih setuju ketika memang akan dilakukan pilkada ulang di daerah-daerah tersebut," ucap Haykal.
Ia menambahkan, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong nantinya kembali menggelar Pilkada pada 2025. Sementara, pemerintahan di daerah tersebut akan dijalankan oleh penjabat (Pj) kepala daerah.
"Mekanisme penunjukan Pj tetap sama. Untuk tingkat kabupaten/kota, gubernur menunjuk berdasarkan rekomendasi DPRD, sedangkan untuk tingkat provinsi, penunjukan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses ini sudah terjadi sebelumnya, sehingga tidak ada kendala besar yang dihadapi," jelas Haykal.
Ia juga memastikan bahwa penunjukan Pj akan berjalan lancar hingga terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada ulang 2025. Fenomena kotak kosong, menurut Perludem, adalah langkah positif untuk mendorong partisipasi politik yang lebih sehat dan kompetitif di masa depan.
Penulis: Aqmarina Aulia Jami
KPU Perbolehkan Pemilih Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.
"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta dilansir dari Antara, Kamis (26/9/2024).
Menurut dia, mengizinkan pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.
"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional," ucap dia.
KPU, kata Idham, juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.
"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," tambah Idham.
Meski begitu, Idham mengimbau, pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Adapun salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.
"Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang," kata dia.
Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.
"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," pungkasnya.
Advertisement