Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dipicu adanya dugaan yang bersangkutan ingin menghilangkan jejak kasus korupsinya.
Penghilangan bukti tersebut adalah terkait dengan transferan dana pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) pada Pemkot Pekanbaru yang dilakukan oleh Staf Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Rafli Sumba alias RS
Advertisement
"Bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV (Novian Karmila) selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri)," ungkap Ghufron saat konferensi pers di KPK, Rabu (4/12).
Berangkat dari hal tersebut, KPK akhirnya mengamankan NK bersama dengan drivernya Darmansyah (DM) di daerah Pekanbaru. Di saat yang bersamaan, juga ditemukan uang tunai Rp1 miliar.
Setelahnya, Risnandar bersama dengan dua ajudannya yakni Nugroho Adi Triputro (NAT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) turut diamankan oleh penyidik KPK.
"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000 yang diberikan oleh NK kepada RM di Rumah Dinas Walikota," ujar Ghufron.
Setelahnya Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) juga ikut diamankan dalam OTT tersebut. Dalam operasi ini, KPK juga menemukan uang Rp830 juta hasil transferan dari Novian.
3 Orang Ditetapkan Tersangka
Atas kasus tersebut, total ada sembilan orang yang telah diamankan KPK. Sementara tiga orang di antaranya yakni Rusnandar, Novian, dan Indra ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi atas pemotongan anggaran GU dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru tersebut.
"Terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," ucap Nurul Ghufron.
Mereka bertiga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK dan disangkakan Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement