Penyitaan Apartemen Bernilai Miliaran di Batam, Ada Nama Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita apartemen bernilai miliaran rupiah di Kota Batam terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau.

oleh M Syukur diperbarui 04 Des 2024, 14:35 WIB
Pemasangan tanda penyitaan apartemen di Batam terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita 4 unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tindakan penyidik ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Dalam kasus ini, puluhan orang sudah diminta keterangan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Reskrimsus Polda Riau. Salah satunya Sekretaris DPRD Riau yang pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, penyitaan dilakukan pada 26 November 2024. Penyidik menjadikan 4 unit apartemen itu sebagai barang bukti dugaan korupsi SPPD fiktif.

"Empat unit apartemen itu juga dipasang plank atau tanda pemberitahuan telah disita penyidik," kata Nasriadi, Rabu siang, 4 Desember 2024.

Nasriadi menjelaskan, salah satu unit apartemen yang disita atas nama Muflihun. Berikutnya Mira Susanti, Irwan Suryadi dan Yudo Supriadi yang pernah bertugas ataupun masih aktif di Sekretariat DPRD Riau.

Masing-masing unit apartemen bernilai Rp513 juta rupiah, ada yang senilai Rp517 juta dan ada pula bernilai Rp557 juta. Khusus unit apartemen atas nama Muflihun bernilai Rp557 juta.

"Ada apartemen yang dibeli pada tahun 2023 dan ada pula pada tahun 2022, total nilai semuanya Rp2,1 miliar lebih," tegas Nasriadi.

Menurut Nasriadi, penyitaan disaksikan oleh pihak penanggung jawab atau pengelola apartemen. Semua diduga berhubungan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kota Pekanbaru. Penyidik menduga aset itu masih ada hubungannya dengan dugaan korupsi tersebut.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang seperti tas bernilai ratusan juta dari seorang tenaga harian lepas di DPRD Riau bernama Mira Susanti. Belum diketahui apa hubungannya nama tersebut dalam kasus ini dan siapa yang memberikannya.

Muflihun sendiri sudah sering bolak-balik jalani pemeriksaan di Polda Riau. Saat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan lembaga audit untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya