Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu (4/12/2024). Penggeledahan dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
"Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik," kata Tessa melalui pesan singkatnya, Rabu (4/12/2024).
Advertisement
Tessa belum mengungkapkan lebih jauh perihal penggeledahan tersebut. Hanya saja KPK juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang PNS di Polresta Bengkulu pada Selasa (3/12/2024). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Rohidin.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu," ucap Tessa.
Sebanyak 10 orang saksi tersebut hadir dan dicecar oleh penyidik soal hasil gratifikasi Rohidin Mersyah yang digunakan untuk keperluan kampanye saat pilkada, salah satunya untuk serangan fajar (politik uang).
"Saksi didalami terkait dugaan dengan permintaan Gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional & logistik pencalonan gubernur dan gratifikasi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur," beber Tessa.
Rohidin telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi setelah terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu. Dia terjerat pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Selain Rohidin Mersyah, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu Epriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.
Baca juga Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Terjerat OTT KPK
Eks Penyidik: Kasus Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Bukti OTT KPK Masih Penting
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah, menjadi bukti pentingnya OTT dalam pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Yudi Purnomo usai ramai-ramai para calon pimpinan (capim) KPK menyebut OTT akan ditiadakan ke depannya.
"Saya mengapresiasi kinerja KPK dalam melakukan OTT di Bengkulu dan sudah menetapkannya sebagai tersangka. Ini sekaligus membuktikan OTT KPK masih penting dalam membongkar kasus korupsi," kata Yudi dalam keterangan diterima, Selasa (26/11/2024).
Sebagai seorang yang berpengalaman dalam banyak OTT terhadap kepala daerah selama di KPK, Yudi mencatat modus korupsi kepala daerah cenderung senada dan itu-itu saja.
Dia merinci, tindakan dilakukan seperti suap dari pengusaha menang proyek, setoran dari anak buahnya yang diangkat menjadi pejabat atau imbal perizinan yang dikeluarkan.
"Sebab itulah calon petahana sebagai penyelenggara negara rawan akan potensi korupsi," kata Yudi Purnomo.
Yudi meyakini, kebutuhan akan uang menjelang pemilu tentu terkait money politic karena membutuhkan dana yang besar untuk mempengaruhi pemilih.
Hal ini, kata dia, tentu membuat para calon yang ingin berbuat curang memutar otak bisa memperoleh uang secara instan.
"Celaka jika dia petahana, maka tentu akan mudah mendapatkan uang dengan melakukan pemerasan ke stafnya. Apalagi jika dia yang mengangkatnya di jabatan tersebut, dan takut kehilangan jabatan," ucap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini.
Yudi menyayangkan praktik seperti itu masih ada dan membuat demokrasi jauh dari keadilan, persaingan yang kompetitif serta kebebasan masyarakat untuk memilih karena dipengaruhi faktor uang.
"Maka dari itu, para petahana jadikan ini (OTT KPK cagub petahana Bengkulu) sebagai efek jera dan meminta juga KPK mengawasi secara penuh uang uang yang beredar sebelum proses pemilihan berlangsung. Sehingga pilkada menghasilkan pemimpin daerah yang antikorupsi," dia menandasi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement