Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara Pilkada telah dihelat pada Rabu 27 November 2024. Namun, ada sejumlah daerah yang terpaksa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PSU akan digelar di 496 tempat pemungutan suara (TPS) karena masalah teknis atau pelanggaran, dan PSU harus dilakukan paling lambat pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca Juga
Advertisement
"Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember," kata Anggota KPU RI, Iffa Rosita dilansir dari Antara, Rabu (4/12/2024).
Lalu apa itu PSU?
PSU merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara di TPS. PSU dapat dilakukan apabila terjadi kondisi tertentu seperti bencana alam, kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau diperhitungkan suara tidak dapat dilakukan. Hal ini tertuang dalam Pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan," demikian bunyi Pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:
- pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
- petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
- pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pemungutan suara ulang di TPS harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota," demikian bunyi Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Aqmarina Aulia Jami
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement