Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Balita: Saya Khilaf dan Menyesal

Tersangka telah berusaha meminta maaf kepada keluarga korban karena telah melakukan kekerasan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 04 Des 2024, 18:06 WIB
Tersangka Seftyana saat diperlihatkan di Polres Metro Depok, usai melakukan kekerasan terhadap korban di Daycare Kiddy Space, Sawangan, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

 

Liputan6.com, Jakarta - Mengenakan pakaian tahanan, tersangka Seftyana (35) hanya tertunduk saat dibawa ke Polres Metro Depok.  Ia disangkakan telah melakukan kekerasan terhadap balita perempuan berusia 1,3 tahun di sebuah daycare Kiddy Space, Sawangan, Depok.

Tersangka Seftyana mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menyiramkan air panas. Diketahui tersangka bekerja pada daycare tersebut sebagai pengasuh selama lima bulan.

"Saya bersalah, saya khilaf dan menyesal," ujar Seftyana kepada Liputan6.com, Rabu (4/12/2024).

Tersangka telah berusaha meminta maaf kepada keluarga korban karena telah melakukan kekerasan. Dia mengaku kesal karena korban terus menangis sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap korban dengan menyiramkan air panas.

"Iya saya refleks, ini baru pertama kali," ucap Seftyana.

Tersangka mengaku kekerasan dengan menyiramkan air panas kepada korban karena murni kekesalan. Dia menegaskan tidak memiliki masalah pribadi atau keluarga saat melakukan kekerasan kepada korban.

"Iya kesel, karena anaknya nangis terus," terang Seftyana.

Tersangka mengaku awalnya akan membersihkan kotoran korban. Tersangka mengakui, sempat merebus air untuk diisi di dalam termos, namun digunakan untuk menyiram korban.

"Iya, dua kali (menyiram korban)," jelas Seftyana.

Melihat kondisi badan korban yang melepuh akibat kiriman air panas, tersangka menyiramkan air dingin dibagian tubuh korban yang terluka. Tersangka memberikan handuk kepada korban untuk menghilangkan luka bakar.

"Aku pakein air dingin, pakein handuk, langsung pakai minyak telon yang banyak," ungkap Seftyana.

Usai itu, Ia mengambil handphone dan memfoto korban di bagian lukanya. Foto itu diberikan tersangka kepada orang tua korban dan mengakui atas kesalahannya karena menyiram air panas kepada korban.

"Iya, aku khilafah, kata orang tuanya ini mah kenal kulit kebakar," ujar Seftyana.

Atas kejadian tersebut, rekan tersangka sesama perawat datang dan membawa korban ke rumah sakit.

"Disana ada empat anak yang dititipkan ke daycare," tutur Seftyana.

 


Kronologi Kejadian

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka menyiram air panas terhadap korban yang dititipkan pada daycare Kiddy Space. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, kekerasan pada daycare bermula dari orang tua korban menitipkan anaknya pada Senin (2/12/2024) ke Daycare Kiddy Space. Sekitar pukul 05.30 WIB, orang tua menitipkan korban yang saat itu sedang tidur kepada tersangka yang merupakan pengasuh daycare.

"Saat dititipkan korban terbangun karena buang air besar, saat itu tersangka sedang merebus air," ujar Arya, Rabu (4/12/2024).

Arya menjelaskan, tersangka membawa korban untuk membersihkan kotoran buang air besar. Saat dibersihkan korban menangis secara terus menerus, tersangka yang sebelumnya merebus air panas, air tersebut dituangkan ke bak berwarna kuning.

"Karena korban nangis terus-menerus, tersangka merasa kesal sehingga melakukan kekerasan dengan menyiram air panas," jelas Arya.

Tersangka yang kesal menyiramkan air panas ke tubuh korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. Tersangka menyiramkan air panas ketubuh bagian belakang korban dan melihat tubuh korban melepuh atau mengalami luka bakar.

"Tersangka yang melihat tubuh korban melepuh, menyiramkan air dingin ke tubuh korban," ucap Arya.

Akibat siraman air panas, korban mengalami luka pada bagian punggung, leher, tangan, dan telinga. Saat ini, korban masih dalam perawatan rumah sakit untuk proses penyembuhan luka bakar.

"Kami turut prihatin karena memang kulitnya mengelupas, kalau luka bakar berapa persen, kita belum tahu persis dari dokter," terang Arya.

Arya mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah diamankan Polres Metro Depok terkait kekerasan terhadap korban di lokasi Daycare Kiddy Space. Atas tindakan tersangka, Polres Metro Depok menjerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KHUP.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ungkap Arya. (Dicky Agung Prihanto)

 


Infografis

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya