Meluncur 2025, Coretax Bakal Integrasikan Semua Layanan Direktorat Jenderal Pajak

Beberapa manfaat Coretax bagi wajib pajak adalah bisa mengurangi cost of compliance karena para wajib pajak bisa menghemat waktu dan tak perlu mengeluarkan ongkos, sebab semuanya sudah terintegrasi dan secara online.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 04 Des 2024, 18:40 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan mengenai Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024). (Gagas/Liputan6.com)  

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan dengan adanya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP yang saat ini sudah digitalisasi.

“Layanan, E-Billing sudah canggih, E-Filing juga sudah canggih, layanan lain juga sudah canggih, tetapi masih di luar sendiri-sendiri. Masih perlu keluar masuk aplikasi lain walaupun sudah canggih. Coretax ini akan mengintegrasikan atau menyatukan layanan DJP jadi satu,” kata Dwi dalam acara Edukasi Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Dwi menambahkan, beberapa manfaat Coretax bagi wajib pajak adalah bisa mengurangi cost of compliance karena para wajib pajak bisa menghemat waktu dan tak perlu mengeluarkan ongkos, sebab semuanya sudah terintegrasi dan secara online.

Selain itu, manfaat kehadiran Coretax ini juga dapat dapat memberikan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak.

Tak hanya bermanfaat bagi wajib pajak, Coretax juga bermanfaat bagi DJP sendiri yang menurut Dwi dapat mengurangi cost of administration. Ini karena semuanya akan dilakukan oleh sistem sehingga tak perlu banyak SDM untuk melakukan pekerjaan berulang.

“Pengawasan juga lebih cepat dan lebih akurat karena menghitungnya tidak manual dan semua dilakukan oleh sistem. Jadi pekerjaan yang sifatnya berulang tak perlu dikerjakan manusia, maka orang tersebut bisa mengerjakan hal lain,” jelas Dwi.

Edukasi dan Pelatihan Coretax

Pada kesempatan yang sama, Dwi mengungkapkan telah menunjuk banyak pihak sebagai master trainer yang akan memberikan pengetahuan dan penggunaan Coretax kepada pegawai internal DJP.

Sedangkan untuk pihak eksternal, DJP juga sudah melakukan edukasi melalui edukator yang sebagian besar merupakan penyuluh pajak. Selain itu, untuk pihak eksternal, DJP juga sudah menyiapkan simulasi Coretax di internet serta video yang menjelaskan terkait Coretax.

 

 

Masuki Tahap Uji Operasional

Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Dwi menuturkan saat ini sedang dilakukan kegiatan uji operasional atau Operational Acceptance Test (OAT) untuk memastikan kestabilan sistem di unit kerja DJP.

"Kami sudah melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari 2025. Saat ini sudah dalam tahap pengujian akhir, mudah-mudahan pertengahan Desember ini bisa diselesaikan dan pada saat nanti awal tahun bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya