Simak, Cara Cek Penerima Bansos PKH Desember 2024

Bansos PKH merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Berikut ini cara mudah untuk cek penerima bansos PKH.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 04 Des 2024, 20:26 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara meluncurkan Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Surabaya, Jatim. (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masih aktif dibagikan oleh pemerintah Indonesia. Memasuki bulan Desember 2024, saat ini pencairan bansos PKH sudah memasuki tahap pencairan terakhir.

Sebagai informasi, bansos PKH merupakan salah satu jenis bantuan yang diberikan pemerintah sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu. Diketahui penerima bansos PKH merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian penyaluran bantuan tersebut berlangsung selama 4 tahap dalam satu tahun. Bisanya tahap pertama diberikan di antara bulan Januari hingga Maret dan tahap kedua pada April hingga Juni.

Adapun penyaluran tahap ketiga diberikan antara bulan Juli hingga September dan tahap keempat pada bulan Oktober hingga Desember. Selain itu, bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat yang termasuk ke sejumlah kriteria.

Di antaranya kriteria penerima untuk ibu hamil, balita (usia 0-6 tahun), anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat. Bantuan tersebut juga diharapkan bisa membantu keluarga miskin meningkatkan pengeluaran konsumsi.

Kemudian diharapkan bisa membantu anak-anak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi. Diketahui setiap kategori penerima PKH mempunyai nominal yang berbeda-beda.


Cara Cek Penerima Bansos PKH Desember 2024

Cara cek penerima bansos PKH 2022. (cekbansos.kemensos.go.id)

Masyarakat bisa mengecek penerima bansos PKH secara online melalui situs resminya atau mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs resmi dari cek bansos Kemensos atau melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Jika sudah terbuka masukan data mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan.

3. Setelah itu masukan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

4. Selanjutnya masukan huruf kode yang ada dalam kode Captcha.

5. Kemudian klik tombol “Cari Data”.

6. Jika terdaftar sebagai penerima bansos maka pada layar akan muncul nama penerima, umur, jenis bansos, hingga status penyaluran bansos.


Kriteria dan Nominal Bansos PKH

PT Pos Indonesia (Persero) atau Pos IND kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kali ini bantuan diserahkan kepada 2.500 KPM di Semarang, Jawa Tengah.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang untuk membantu kelompok masyarakat rentan dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan merupakan penerima dengan kebutuhan khusus.

Di antaranya penerima merupakan kategori ibu hamil atau nifas, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, atau penyandang disabilitas berat. Melansir dari situs resmi Kemensos berikut ini kategori penerima dan besaran bansos PKH yang diberikan:

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 750 ribu/tiga bulan atau Rp 3 juta/tahun.

2. Anak usia dini usia 0-6 tahun menerima sebesar Rp 750 ribu/tiga bulan atau Rp 3 juta/tahun.

3. Pendidikan anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 225 ribu/tiga bulan atau Rp 900 ribu/tahun.

4. Pendidikan anak SMP/Sederajat menerima sebesars Rp 375 ribu/tiga bulan atau Rp 1,5 juta/tahun.

5. Pendidikan anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 500 ribu/tiga bulan atau Rp 2 juta/tahun.

6. Lanjut usia (lansia) menerima sebesar Rp 600 ribu/tiga bulan atau Rp 2,4 juta/tahun.

7. Penyandang disabilitas berat menerima sebesar Rp 600 ribu/tiga bulan atau Rp 2,4 juta/tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya