Nasib Digantung Kenaikan PPN, Pengusaha UMKM Tunggu Sri Mulyani Buka Suara

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero meminta kepada para pelaku usaha UMKM, agar bisa terus berjuang di tengah dinamika yang ada.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Des 2024, 20:47 WIB
Banner Infografis Tarik Ulur Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Januari 2025. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero meminta kepada para pelaku usaha UMKM, agar bisa terus berjuang di tengah dinamika yang ada.

Namun upaya itu bakal sedikit terganjal dengan adanya kenaikan pajak pertambahan nilai, atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025. Pasalnya, harga barang dan jasa yang ditawarkan UMKM bakal turut meningkat dengan adanya kenaikan ongkos produksi.

Edy lantas mempertanyakan, apakah masyarakat bisa menerima adanya kenaikan harga tersebut. Lantaran tingkat daya beli masyarakat pun kini berada dalam tren pelemahan.

"Dari sisi UMKM sebagai penjual, pasti, waduh, kalau gitu harga jual saya ini ditambah 1 persen lagi jadi 12 persen, pasti akan naik lah harganya. Apakah masyarakat Indonesia masih mampu dan mau menerima kondisi itu?" ucapnya kepada Liputan6.com, Rabu (4/12/2024).

Oleh karenanya, Edy meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara untuk menjelaskan alasan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dalam hal ini, pelaku usaha UMKM berharap adanya insentif di tengah kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut.

"Artinya, Kementerian Keuangan, ibu Sri (Mulyani) itu mustinya mampu mensosialisasikan dengan benar, bahwa apa impact dari kenaikan 1 persen itu. Maksudnya, bisa enggak pemerintah menjelaskan kenapa perlu naik 1 persen," pintanya.

"Mau diapain (kenaikan) 1 persen itu? Apakah 1 persen yang diterima itu berdampak terhadap kemudahan UMKM untuk mendapat bantuan kredit modal kerja, KUR? Apakah kenaikan 1 persen itu memberikan dampak membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat?" urainya.

 


Kompensasi

Pekerja membuat mebel di kawasan Tangerang, Selasa (3/11/2020). Kementerian Koperasi dan UKM mengajak para pelaku UMKM yang telah siap mengekspor untuk memanfaatkan Generalized System of Preference (GSP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut dia, pengusaha UMKM dan masyarakat berhak mendapat kompensasi dengan adanya lonjakan harga imbas tambahan PPN sebesar 1 persen. Edy berpikir, pelaku usaha mikro dan kecil bakal bisa menerima kenaikan tersebut, jika memang disertai adanya insentif semisal bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)..

"Dengan bantuan itu kita dapatkan modal kerja enggak perlu pinjam dari rentenir misalnya, kita bisa menurunkan harga produk kita. Sehingga harga jual kita mampu bersaing atau mampu diterima oleh masyarakat," tuturnya.

"Kalau itu tidak mampu dijelaskan, kalau tidak mampu diberikan pengertian kepada masyarakat, itu problem besar untuk kita ke depan," tegas Edy.

Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya