Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha UMKM berharap pemerintah memberikan insentif kepada para pelaku usaha mikro dan kecil, ketika pajak pertambahan nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada 2025.
Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pelaku UMKM bersabar menunggu putusan kenaikan PPN pekan depan. "Tadi dikatakan minggu depan, jadi kita tunggu minggu depan," ujarnya singkat di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Airlangga juga bilang bahwa pemerintah akan mengumumkan kebijakan fiskal pada pekan depan. Salah satu kebijakan yang dimaksud adalah PPN 12 persen.
"Kita membahas beberapa hal terkait fiskal yang dicoba dimatangkan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan," kata Airlangga kepada media pada Selasa, 3 Desember 2024.
Pekan depan, Airlangga mengaku pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan fiskal lainnya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang akan diberikan insentif.
"Contohnya di tahun ini ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan," jelas dia.
Bahkan, ia bilang akan ada insentif baru yang juga diumumkan pekan depan, salah satunya insentif untuk industri padat karya dan untuk revitalisasi permesinan. Menurut dia, pemberian insentif ini akan memberikan nilai lebih agar industri padat karya mempunyai daya saing.
"Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi. Karena industri padat karya baik itu di tingkat sepatu, furniture, kemudian garment itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing," terang dia.
Kepastian PPN 12% Diumumkan Pekan Depan
Sebelumnya, polemik kenaikan Pajak pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terus berlanjut. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah hampir pasti akan menunda kenaikan PPN tetapi kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PPN 12% tetap berlaku Januari 2025.
Lalu, kabar terbaru dibagikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan kebijakan fiskal pada pekan depan. Salah satu kebijakan yang dimaksud adalah PPN 12 persen.
"Kita membahas beberapa hal terkait fiskal yang dicoba dimatangkan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan," kata Airlangga kepada media, Jakarta, dikutip Rabu (4/12/2024).
Tak hanya itu, Airlangga mengaku pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan fiskal lainnya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang akan diberikan insentif.
"Contohnya kan di tahun ini kan ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan," jelas dia.
Bahkan, ia bilang akan ada insentif baru yang juga diumumkan pekan depan, salah satunya insentif untuk industri padat karya dan untuk revitalisasi permesinan. Menurutnya pemberian insentif ini akan memberikan nilai lebih agar industri padat karya mempunyai daya saing.
"Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi. Karena industri padat karya baik itu di tingkat sepatu, furniture, kemudian garment itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing," terang dia.
Advertisement
Bantah Luhut, Kemenkeu Pastikan PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 12% tetap naik pada 1 Januari 2025 mendatang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono, dalam acara Sarasehan 100 Ekonom INDEF, Selasa (3/12/2024).
"Jadi (PPN 12%) kita masih dalam proses kesana, artinya berlanjut," kata Parjiono.
Parjiono mengatakan dalam kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan pengecualian kepasa masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan. Hal ini dilakukan agar menjaga daya beli masyarakat.
"Pengecualiannya sudah jelas untuk apa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya disana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir," jelasnya.
Pernyataan Parjiono ini merupakan bantahan atas omongan yang sempat dilontarkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk memundurkan waktu kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
Bantuan Sosial
Luhut menuturkan, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," ujar dia.
Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," katanya.
Luhut mengatakan, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.
Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.
"Ya karena orang belum tahu ini, struktur ini," kata dia.
Advertisement