Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports akan menurunkan biaya layanan bandara atau passenger service charge (PSC) bagi penumpang pesawat selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Rata-rata, penumpang bisa hemat Rp 75.000 per orang.
Layanan jasa penumpang di bandara turut jadi satu variabel yang ditekan pemerintah untuk membuat harga tiket pesawat lebih murah. Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan pihaknya akan mengurangi 50 persen biaya layanan PSC.
Advertisement
"Jadi kebijakan kita 50 persen untuk PSC," kata Faik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/12/2024).
Faik menghitung setiap penumpang bisa menghemat hingga Rp 75 ribu dari komponen biaya yang dibebankan ke harga tiket tersebut.
"Untuk PSC-nya, penumpangnya 50 persen, itu rata-rata sekitar Rp 75 ribu," terangnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen pada masa Nataru. Salah satu komponennya, dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan jasa pendaratan penempatan penyimpanan pesawat udara atau (PJP4U) dipangkas 50 persen.Sederhananya, PJP4U adalah biaya parkir pesawat di area bandara yang dibebankan kepada maskapai.
"Kita juga menurunkan 50 persen PJP4U untuk airline. Jadi ada yang mendapatkan manfaat dari airline yang 50 persen PJP4U," ucap Faik.
4 Langkah
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkap sejumlah instrumen yang membuat harga tiket pesawat turun 10 persen selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Ada 4 langkah yang dilakukannya.
Dudy mengatakan, hal tersebut telah dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Alhasil disepakati penurunan harga tiket pesawat penerbangan domestik.
"Dalam rangka optimalisasi harga tiket pesawat pada masa Nataru 2024-2025, telah dilakukan rapat koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga, dan stakeholders dengan, kesepakatan pemberian dukungan instrumen terhadap kelas ekonomi penerbangan domestik," kata Dudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (4/12/2024).
Pertama, adanya penambahan jam operasi Bandar Udara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam. Kedua, potongan 50 persen untuk tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan jasa pendaratan penempatan penyimpanan pesawat udara atau (PJP4U).
Ketiga, penurunan kompensasi biaya bahan bakar atau fuel surcharge dari 10 persen menjadi 2 persen untuk tipe jet, dan dari 25 persen menjadi 20 persen untuk tipe propeller.
"(Keempat) pemberian potongan harga jual avtur di 19 bandara dengan rentang harga Rp 700 sampai dengan Rp 980 per liter berlaku selama bulan Desember 2024," ujar Dudy.
Advertisement
Sudah Terbitkan Aturan
Guna memastikan penurunan harga tiket pesawat terjadi Kemenhub sudah menerbitkan beberapa aturan. Dalam mengatur penurunan biaya layanan bandara ada 2 aturan yang diterbitkan.
"Ada pun sebagai upaya dalam menurunkan harga tiket pesawat selama periode Nataru 2024-2025 dari tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan produk hukum," tuturnya.
Pertama, Surat Menhub PR.303/1/20/MHB/2024 yang diterbitkan pada 28 November 2024. Kedua, KP 250 DJPU Tahun 2024 yang terbit 22 Movember 2024. Surat ini ditujukan kepada PT Angkasa Pura Indonesia dan UPBU Kemenhub yang mengelola bandara.
Berikutnya, Dudy juga menerbitkan aturan KM 150 Tahun 2024 tertangal 28 November 2024. Ketentuan ini mengatur penurunan biaya fuel surcharge yang ditujukan kepada maskapai berjadwal.
"Keputusan Menteri Perhubungan tentang biaya fuel surcharge, surat Menteri Perhubungan kepada Penyelenggara Bandar Udara, keputusan Dirjen Perhubungan Udara tentang pengurangan tarif, selain itu sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dilaksanakan selama implementasi kebijakan periode Nataru 2024-2025," pungkasnya.