Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Disabilitas (KND) menginjak usia 3 tahun. Lembaga ini aktif sejak Desember 2021 dan bertugas memastikan jalannya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak setiap penyandang disabilitas.
KND berperan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif dan ramah disabilitas. Dalam tiga tahun belakangan, banyak praktik baik, peluang, dan tantangan yang dihadapi oleh KND.
Advertisement
Menurut komisioner KND Jonna Aman Damanik, capaian KND salah satunya dapat dilihat dari layanan kanal Disabilitas Tanah Air (DiTA) 143. Ini adalah pusat kotak untuk menghimpun aduan-aduan dari masyarakat penyandang disabilitas.
Hingga November 2024, tercatat ada 1.620 pesan yang dikirimkan, 289 Aspirasi, 202 Aduan, 188 Info tenaga kerja, 491 lain-lain, dan 450 tidak sesuai tugas dan fungsi KND. Capaian ini merupakan hasil respons kasus yang telah melapor ke layanan kanal KND DiTA 143.
“Kegiatan pemantauan, evaluasi, advokasi dan kerja sama KND dalam mengupayakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas telah menjangkau 38 Provinsi dan 318 Kabupaten/Kota,” kata Jonna dalam keterangan pers dikutip Kamis (5/12/2024).
Selain itu, advokasi KND juga menyasar isu hak pendataan. KND telah melakukan diskusi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong perubahan Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku, administrasi kependudukan, di mana mendorong pendataan yang berisi nomenklatur penyandang cacat. Diubah sesuai UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Serta focus group discussion (FGD) dengan Kemenko PMK dan Kementerian/Lembaga Pendataan terkait isu data terpilah dan terintegrasi.
Advokasi Pemenuhan Hak Kesehatan
Capaian lainnya yakni advokasi KND dalam isu pemenuhan hak kesehatan. KND telah melakukan advokasi layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, puskesmas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Serta advokasi dalam membuat surat keterangan penyandang disabilitas agar lebih dipermudah.
Capaian selanjutnya, KND telah mengadvokasi isu pemenuhan hak pekerjaan dalam pemenuhan hak kuota bekerja 2 persen di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui berbagai kegiatan FGD/rapat koordinasi dengan K/L dan Pemda.
Ada pula advokasi pihak swasta untuk penuhi hak bekerja yang berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Advertisement
Mendorong ULD Ketenagakerjaan
Lembaga yang diketuai Dante Rigmalia ini juga telah membangun perspektif disabilitas bagi para pengusaha. Caranya dengan mendorong unit layanan disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Pemda berdasar Advokasi KND.
Ini menjadi salah satu alasan yang mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merekrut tiga orang penyandang disabilitas menjadi perwira Polri jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan 16 orang disabilitas menjadi bintara Polri.
Sementara, Advokasi KND dalam isu pemenuhan hak kesejahteraan sosial dilakukan dengan advokasi ke Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Tak lupa melibatkan penyandang disabilitas dalam penyusunan regulasi, contohnya pada penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas.
Teken Nota Kesepahaman dengan Berbagai Pihak
Di sisi lain, lembaga ini telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama kepada pemangku terkait sampai bulan November 2024.
Ini termasuk dengan 39 kementerian/lembaga, 175 perguruan tinggi, dan 32 lembaga lain. Pencapaian yang telah digapai KND berdampak besar untuk pemangku kepentingan terkait dalam advokasi dan harmonisasi kebijakan yang dimulai dari terbentuknya Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Tenaga Kerja. ULD ini ada 28 di tingkat provinsi, 28 di tingkat kabupaten, 153 di tingkat kota. Selain itu, terbentuknya ULD bidang pendidikan ada 26 di level provinsi dan kabupaten/kota.
KND melakukan advokasi kepada Kemendagri di tahun 2023, sehingga dikeluarkan SE Mendagri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA terkait Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai Penyandang Disabilitas. Hasilnya, 26 perda tingkat provinsi, 142 Perda tingkat kabupaten/kota, 29 peraturan gubernur, dan 46 peraturan bupati dan walikota.
Advertisement