AKP Andri Gustami dan 20 Napi Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menyatakan bahwa para napi tersebut termasuk dalam kategori "high risk" atau berisiko tinggi.

oleh Ardi Munthe diperbarui 05 Des 2024, 17:19 WIB
21 napi narkoba asal Lampung yang masuk kategori berisiko tinggi dipindah ke Lapas Nusakambangan. Foto: (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 21 narapidana dipindahkan dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Rabu malam (4/12/2024). 

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menyatakan bahwa para napi tersebut termasuk dalam kategori "high risk" atau berisiko tinggi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan bahwa pemindahan ini melibatkan narapidana dari tiga Lapas di Lampung.

"Lima narapidana dari Lapas Kota Agung, lima dari Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, dan 11 dari Lapas Narkotika Bandar Lampung," kata Kusnali dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (5/12/2024).

Kasus Narkoba dan Vonis Berat

Di antara narapidana yang dipindahkan, terdapat beberapa kasus besar. Termasuk narapidana yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional milik Fredy Pratama, seperti AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. 

Kusnali menerangkan, proses pemindahan narapidana ini dilakukan setelah hasil asesmen dari para asesor yang menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Asesmen ini kemudian disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang memungkinkan proses pemindahan pada pukul 20.15 WIB.

Mayoritas narapidana yang dipindahkan terlibat dalam kasus narkoba, namun ada dua narapidana dari Lapas Kota Agung yang terjerat kasus perlindungan anak dan pembunuhan. 

"Sebagian besar dari mereka telah dijatuhi vonis seumur hidup atau bahkan vonis mati," ungkapnya. 

 


Pengamanan Ketat

Untuk memastikan keamanan, kata Kusnali, pengawalan terhadap 21 narapidana ini dilakukan dengan ketat.

"Sebanyak 10 anggota Brimob Polda Lampung, 3 anggota PJR Ditlantas Polda Lampung, 6 petugas dari Ditjenpas, dan 7 personel dari Kanwil Kemenkumham Lampung terlibat dalam proses evakuasi," sebutnya.

Proses pemindahan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya