Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinsial RA (36) di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, diringkus polisi karena memperkosa anak kandungnya hingga hamil. RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan dan menetapkan RA sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya yang baru berumur 14 tahun.
Advertisement
"Iya benar, RA telah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri. Kasus ini terungkap, setelah ibu korban melapor ke Polres Lampung Selatan," kata Dhedi, Selasa (3/12/2024).
Dari hasil interogasi, dijelaskan Dhedi, bahwa perbuatan biadab tersangka itu telah berlangsung sejak Mei 2024 lalu. RA memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras).
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan persetubuhan. Perbuatan itu dari bulan Mei 2024 dan baru terungkap pada akhir November 2024. Setiap menyetubuhi korban, tersangka ini selalu mabuk miras," ungkapnya.
Berikut merupakan sederet fakta terkait kasus ayah perkosa anak kandung hingga hamil di Lampung yang dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:
1. Motif Pelaku
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku ingin merasakan keperawanan anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
"Keterangannya waktu diperiksa, tersangka RA menyampaikan ingin merasakan keperawanan. Soalnya waktu menikah, istri tersangka ini diakuinya sudah enggak perawan lagi," ungkap Dhedi.
Dhedi menerangkan, tindak pidana pencabulan anak kandung itu pertama kali terjadi pada Mei 2024 lalu dan baru terungkap pada November 2024.
"Pengakuannya sudah tiga kali berhubungan badan dengan anaknya sendiri. Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika sedang mabuk minuman keras (miras)," jelasnya.
Dia menuturkan, tersangka selalu mengancam akan menganiaya korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan biadab itu terjadi ketika ibu korban tak ada di rumah.
"Tidak ada bujuk rayu dari tersangka. Korban itu dipaksa saja, jika korban menolak maka akan diancam dianiaya oleh tersangka. Selama ini korban takut diancam bapaknya akan dipukul," bebernya.
Advertisement
2. Kasus Terungkap Setelah Ibu Korban Melapor Polisi
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan dan menetapkan RA sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
"Iya benar, RA telah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri. Kasus ini terungkap, setelah ibu korban melapor ke Polres Lampung Selatan," kata Dhedi.
Dia menuturkan, perbuatan tercela itu awalnya diketahui oleh guru korban yang melihat adanya perubahan perilaku serta fisik terhadap gadis malang tersebut.
"Awalnya sama pihak sekolah curiga sama gerak gerik korban. Inisiatiflah pihak sekolah untuk test pack. Ada satu kelas yang dilakukan test pack. Nah, anak ini yang dicurigai. Hasilnya positif hamil," beber Adhi.
Kemudian, pihak guru memanggil ibu korban untuk datang ke sekolah, guna meminta keterangan keduanya soal hasil test pack tersebut.
"Oleh pihak sekolah disampaikan ke pihak keluarga, ke ibunya dan korban diinterogasi dan mengaku telah disetubuhi oleh bapaknya. Mendapat keterangan itu, ibu korban langsung melapor ke kami," terangnya.
3. Polisi Masih Terus Dalami Kasus Ini
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahu 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketarangan yang bersangkutan masih terus kami dalami, seraya mengumpulkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Dhedi.
Advertisement