Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, UMKM yang tidak dapat membayar dan masuk dalam daftar penghapusbukuan dapat ikuti kebijakan penghapusan utang UMKM. Adapun program ini seperti tertuang dalam aturan PP Nomor 47 Tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan utang hanya untuk pengusaha UMKM yang sudah tidak sanggup lagi melunasi atau membayar utang.
Advertisement
"Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” tutur Maman, seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
Maman menuturkan, UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang ditegaskannya belum dapat ikut serta dalam program yang tertuang dalam aturan PP nomor 47 tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
"Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” ujar dia.
Penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah. Lantaran UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Maman mengatakan, rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam. Ia berharap lewat upaya ini diharapkan mampu meringankan pengusaha UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar utang.
"Jadi mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” jelasnya.
Pemutihan Utang UMKM
Sementara soal kapan pemutihan utang bagi UMKM, ia menjelaskan pihaknya diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menyelesaikannya.
“Kan kita dikasih waktu time frame itu enam bulan di PP 47 itu. Artinya pokoknya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua, akan kita selesaikan,” ujar dia.
Hingga kini, perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih melakukan pendataan terkait utang UMKM.
Advertisement
Awas Aji Mumpung, Penghapusan Utang Petani dan Nelayan Bikin Rugi Bank
Sebelumnya, Kepala Ekonom BCA David Sumual mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan kebijakan untuk menghapus utang milik 6 juta pengusaha UMKM, petani hingga nelayan.
Menurut dia, penghapusan hak tagih bank kepada para peminjam yang telah dihapusbukukan utangnya berdampak positif secara ekonomi, baik untuk pihak pengutang maupun perbankan.
"Memang perlu dilakukan pemutihan berkala, baik bagi individu dan korporasi agar pertumbuhan ekonomi jangka panjang tidak terganggu, karena masih dalam black list dan tidak bisa mengakses kredit," ujar David kepada Liputan6.com, Sabtu (26/10/2024).
Namun begitu, David mengingatkan potensi risiko kredit macet (NPL) yang meluas bagi perbankan. Lantaran kebijakan pemutihan utang berisiko membuat peminjam lalai dalam melunasi kewajibannya.
"Perlu ada aturan dan kriteria yang jelas (bagi para calon peminjam), agar tidak ada moral hazard (aji mumpung) dan merugikan keberlanjutan dan permodalan perbankan," tegas David.
Senada, Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai kebijakan pemutihan utang bisa menimbulkan tantangan bagi stabilitas kredit di masa mendatang. Khususnya jika bank tidak selektif dalam menggelontorkan kredit.
"Meskipun penghapusan utang akan mengurangi beban UMKM, bank perlu berhati-hati dalam menilai risiko pemberian kredit baru. Terutama karena beberapa UMKM yang utangnya dihapus mungkin telah menunjukkan kinerja finansial yang kurang baik di masa lalu," kata Josua kepada Liputan6.com di waktu terpisah.
Jika dilakukan secara cermat, ia menyebut rencana Prabowo untuk menghapus utang 6 juta nasabah ini bisa memberikan dampak potensial yang signifikan terhadap ekonomi, perbankan, dan sektor keuangan.
Penghapusan Utang
Dari sisi ekonomi, dengan adanya penghapusan utang ini, ia menyebut para nasabah UMKM, petani, dan nelayan akan mendapatkan kelonggaran likuiditas. Lantaran mereka tidak lagi terbebani oleh kewajiban pembayaran utang.
"Ini dapat meningkatkan daya beli mereka dan memberikan modal tambahan untuk investasi atau pengembangan usaha," kata Josua.
Sehingga, UMKM yang diuntungkan oleh penghapusan utang dapat lebih percaya diri dalam menjalankan usaha, dan berpotensi untuk mengembangkan bisnis mereka.
"Hal ini juga bisa berdampak positif pada ketahanan ekonomi lokal, terutama di sektor-sektor padat karya seperti pertanian dan perikanan," imbuh Josua.
Advertisement