Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung belum menetapkan anggotanya, Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial RM sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Oknum Polda Lampung itu statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak menyatakan, pihaknya masih melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Advertisement
Brigpol RM yang dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung oleh orang tua korban pemerkosaan, statusnya masih sebagai saksi.
"Sekarang yang terduga pelaku sedang diamankan di Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena memang sebelumnya kita masih memeriksa dia sebagai saksi," kata Pahala, Selasa (3/12/2024).
Dia menerangkan bahwa pihak dari pelapor belum bisa dihubungi oleh polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Keluarga korban sampai dengan sekarang tidak bisa lagi dihubungi, bahkan orang tuanya sebagai pelapor, sudah tidak mau lagi berhubungan, alasannya karena sudah berdamai," ungkapnya.
Dia menyatakan, meski telah ada upaya perdamaian dari pelapor maupun terlapor. Kasus itu tetap akan diproses lebih lanjut.
"Perdamaian itu tidak menjadi alasan buat kita, dan kami tetap melakukan proses penyelidikan, penyidikan terhadap kasus ini," klaimnya.
Dia menambahkan, oknum tersebut telah diamankan di mapolda setempat.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan, hasil kordinasi kami dengan Bidpropam, kita akan gelar perkara, dan mudah-mudahan malam ini kita gelar untuk menetukan statusnya untuk kita tingkatan sebagai tersangka," pungkasnya.