Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Disebut Mengidap Gangguan Jiwa

Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyelidiki kasus pembunuhan ibu kandung di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan tersangka Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Des 2024, 21:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dan Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan ibu kandung oleh anggota Polri, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), Kamis (5/12/2024). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyelidiki kasus pembunuhan Herlina Sianipar (61) di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan tersangka anak kandungnya sendiri, Nikson Pangaribuan alias Ucok (41).

Keterlibatan Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini lantaran tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Metro Bekasi dengan pangkat Aipda.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, Nikson diketahui mengalami gangguan jiwa. Hal itu diperkuat dengan rekam medis dan keterangan dari Rumah Sakit Polri.

"Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Di sisi lain, pemeriksaan kode etik terhadap Aipda Nikson Pangaribuan, saat ini sudah 7 orang saksi telah dimintai keterangan.

"Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian. Rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, Aipda Nikson diduga melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8 C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022 dengan sanksi berupa pemecatan.

"Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses pemberhentian," ujar Bambang.

"Tindak lanjut rekomendasi kepada Kapolda, SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Di situlah akan ditemukan hasilnya," ujar Bambang.

Diketahui, kasus anak bunuh ibu kandung di Cileungsi menggegerkan publik. Pasalnya, pelaku merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Bekasi.

Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), dengan cara dipukul menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.

Baca juga Ternyata, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Anggota Polri


Jadi Pasien Gangguan Jiwa di RS Polri Sejak 2020

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Sementara itu, Psikiater Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Henny Riana, menambahkan Aipda Nikson tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri sejak 2020.

"Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap. Terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024, dirawat selama 16 hari. Pasien terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024. Dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa," ujar dia.

Belakangan diketahui, Aipda Nikson terlibat kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya hingga menyebabkan meninggal dunia. Atas hal itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi dan Bid Propam Polda Jaya mengajukan surat permohonan Visum et Repertum (VeR).

Sehingga, saat ini pasien kembali dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. "Sampai saat ini masih kami observasi," tandas dia.


Polres Bogor akan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Cileungsi

Sebelumnya, penyidik Polres Bogor memastikan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang oknum anggota polisi, Nikson Pangaribuan (41) terhadap ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

"Kami tidak akan main-main, apalagi ini menyangkut ibu kandungnya sendiri. Menurut saya ini sangat keterlaluan," Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (2/12/2024).

"Kami cari pasal yang terberat untuk pelaku. Saat ini anggota sedang melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan saksi," kata Rio.

Polres Bogor juga akan berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya. Hal ini mengingat pelaku merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Bekasi.

"Dan saat ini pelaku sedang menjalani sidang kode etik di Propam Polda Metro Jaya. Jadi pidananya di kami, kode etiknya di Polda Metro Jaya," terangnya.

Rio kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengesampingkan alibi yang menyebut pelaku dilaporkan mengalami gangguan jiwa.

"Kami tidak melihat itu. Kami akan laksanakan dulu tugas, sesuai prosedur yang benar hingga kasus ini tuntas," kata Kapolres Bogor menandaskan.

Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya